TEMPO.CO, Batam - Rabu, 11 September 2024, tepat satu tahun usia aksi demo Bela Rempang di depan Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam. Massa terdiri dari ribuan orang yang mengatasnamakan masyarakat Melayu tumpah ruah menyuarakan penolakan relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Dirangkum dari berita Tempo sebelumnya, berikut beberapa fakta yang terjadi dalam aksi yang berakhir ricuh dan penangkapan kepada sejumlah warga yang berunjuk rasa tersebut:
1. Aksi Diikuti Warga Melayu
Demonstrasi 11 September 2023 itu tidak hanya diikuti oleh warga Pulau Rempang yang terdampak PSN Rempang Eco City, tetapi juga warga etnis Melayu dari berbagai daerah lain di luar pulau itu. Bahkan dari luar Batam dan luar Kepulauan Riau.
2. Tuntutan Massa Tolak Relokasi tanpa Negosiasi
Setidaknya ada beberapa poin tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi itu. Tuntutan mulai dari menolak pengusuran Pulau Rempang Galang, mendesak Polri dan TNI membubarkan posko yang didirikan di Rempang Galang, sampai menghentikan intimidasi kepada orang Melayu.
Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Massa juga menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang dan meminta Jokowi mencopot Muhammad Rudi dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam. "Serta kami meminta bebaskan warga Rempang Galang yang ditahan," kata orator aksi yang berasal dari Laskar Pembela Marwah Melayu.
3. Unjuk Rasa Berakhir Ricuh
Sejak awal unjuk rasa berlangsung damai, berbagai perwakilan kelompok masyarakat menyampaikan orasi dari atas mimbar. Mereka satu suara menolak relokasi kampung-kampung tua di Rempang dampak PSN Rempang Eco City. Menjelang siang, massa mulai berusaha masuk dengan terus mendesak pagar Kantor BP Batam. Ricuh tak terelakkan dan bentrokan massa dengan aparat kepolisian tak terhindarkan. Polisi menggunakan gas air mata dan water cannon.
4. Dampak Ricuh
Tidak hanya peserta demo terkena gas air mata dan ditangkap, tetapi juga beberapa anggota polisi megalami luka-luka. Kantor BP Batam mengalami kerusakan. Mulai dari pagar hingga kaca-kaca kantor yang pecah.
5. Polisi Tangkap 34 Warga
Unjuk rasa berakhir ricuh itu membuat polisi menangkap setidaknya 34 orang yang dituduh merusak fasilitas umum dan melawan petugas keamanan. Kasus berlanjut ke meja hijau. Seluruhnya diputus bersalah dan dihukum penjara. Setiap terdakwa berbeda vonisnya, paling lama hukuman penjara 8 bulan.
Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 25 Maret 2024. Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA/Teguh Prihatna
6. Aksi Lanjutan
Demo 11 September 2023 adalah lanjutan dari bentrokan di Jembatan 4 Barelang Kota Batam, 7 September 2024, juga rangkaian demonstrasi sebelumnya. Saat itu sebanyak lebih dari seribu aparat memaksa masuk ke Pulau Rempang karena ingin melakukan pengukuran lahan namun diadang warga. Adangan dijawab tembakan gas air mata, peluru karet hingga penangkapan kepada 7 warga Rempang.
Pilihan Editor: Meluas, Ini Sebaran Potensi Hujan Sedang-Lebat di Indonesia 6-11 September 2024