Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

image-gnews
PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan selalu memantau tingkat emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di area Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Pembangkit berbahan bakar batu bara itu merupakan salah satu satu penyebab utama penurunan kualitas udara di metropolitan.   

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, mengatakan lembaganya mewajibkan pemasangan teknologi Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) di kalangan operator PLTU berkapasitas di atas 25 Megawatt (MW). Dengan alat itu, regulator bisa memantau emisi setiap PLTU secara daring.

“Terlapor secara realtime. Selama mereka memenuhi baku mutu, tidak ada masalah," kata Sigit dalam dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sinyal khusus dari CEMS akan muncul bila asap buangan PLTU sudah mendekati batas baku mutu emisi, maka CEMS. Setelahnya, kata Sigit, KLHK bakal secepatnya menegor dan meminta perbaikan dari operator PLTU dalam kurun waktu 24 jam.

"Kalau tidak mereka perbaiki, maka harus menghentikan kegiatan,” tutur dia. “Atau kita bakal melaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) untuk dikenakan sanksi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengawasan soal baku mutu emisi itu juga menyasar PLTU Suralaya di Banten, proyek yang wacananya akan ditutup oleh pemerintah. Rencana penutupan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, itu belum dirincikan kembali. “Penutupan itu bagian lain dari upaya penurunan pencemaran udara, dan pemenuhan dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC),” kata Sigit.

Sekretaris PT Indonesia Power, Agung Siswanto, sebelumnya memastikan bahwa entitasnya mematuhi aturan ambang batas baku mutu lingkungan. Dia juga mengklaim bahwa polusi yang ditimbulkan dari operasional PLTU Suralaya tidak melebihi batas yang layak bagi kesehatan warga.

"Pada prinsipnya kami selaku operator mengikuti regulasi pemerintah," kata Agung kepada Tempo pada April 2024.

Pilihan Editor: PPI Jerman Tolak Revisi UU Pilkada: Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

14 jam lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

1 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

1 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

2 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

3 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

6 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

6 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

8 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

9 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.