TEMPO.CO, Jakarta - Profesi dokter selalu menjadi idaman banyak orang setiap tahunnya. Profesi ini memiliki prospek yang jelas, dengan gaji yang baik, sekaligus menjadi profesi yang bermanfaat untuk menyelamatkan banyak orang. Diketahui, bahwasannya profesi dokter dibagi ke dalam berbagai spesialis keahlian, seperti dokter spesialis gigi, kandungan, tulang, sampai organ dalam. Lantas, bagaimana tahapan untuk mendapatkan gelar dokter spesialis?
1. Menamatkan Kuliah Kedokteran
Calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mesti menamatkan program studi sarjana kedokteran. Program ini umumnya memiliki beban studi kumulatif sebesar 146 SKS (Sistem Kredit Semester) yang biasa diselesaikan selama 7 sampai 14 semester atau 3.5 sampai 7 tahun. Usai meraih gelar Sarjana Kedokteran atau S.Ked, harus dilanjutkan dengan mengambil gelar profesi atau dr., dengan mengikuti jenjang co-aas atau co-asisten atau dokter muda.
Melansir BIC pada situs bic.id, untuk meraih gelar S.Ked dan dr. setidaknya harus mengikuti tiga tahap. Adapun tahap 1 dan 2 didapat saat menjalani pendidikan S.Ked dan tahap 3 saat mengikuti pendidikan profesi atau dr. Berikut rinciannya:
Tahap 1: General Education, biasanya terdapat di semester 1, di mana mahasiswa diajarkan tentang pencapaian keterampilan dan sikap dasar pendidikan dokter.
Tahap 2: Medical Sciences, dipelajari pada semester 2 sampai 7, disebut juga masa preklinik, biasanya masa preklinik dibagi menjadi sekitar 21 blok.
Tahap 3: Tahap klinik (co-ass), tahap ini ditempuh selama minimum 3 semester. Pada tahap ini dokter muda akan menuntut ilmu dan ditempatkan di lahan praktik seperti di rumah sakit.
2. Meraih Gelar Profesi Kedokteran (dr.)
Pada tahap ini, co-ass atau dokter muda akan menjalani bagian-bagian atau stase-stase di rumah sakit yang berbeda-beda, seperti stase penyakit dalam, stase kebidanan, stase bedah, stase THT, dan lain sebagainya. Apabila co-ass berhasil menyelesaikan tahap klinik, ia akan diwisuda lagi dan dinyatakan berhak mendapat gelar Dokter (dr). Setelah mendapat gelar dr., para dokter harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter (SKD).
3. Internship
Usai mendapat SKD, dokter muda harus mengikuti program internship selama 1 tahun. Tahapan ini bertujuan mendapatkan hak untuk mengajukan surat izin praktik secara mandiri atau melamar pekerjaan di instansi lain sesuai minat. Adapun menyelesaikan internship ini untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, dikutip dari Akupintar.id.
4. Program Spesialis 1
PPDS merupakan program pendidikan untuk menyiapkan dokter umum menjadi dokter spesialis di bidang tertentu. PPDS biasanya berlangsung selama 4-6 tahun, tergantung pada jenis spesialisasi yang dipilih. Setelah menyelesaikan PPDS, dokter spesialis harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh IDI untuk memperoleh sertifikat spesialis. Hal ini agar diakui sebagai dokter spesialis oleh pemerintah.
5. Sub Spesialis atau Konsultan (spesialis 2)
Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan jenjang ini disebut sub-spesialis (Sp2) atau yang biasa dikenal Konsultan (K). Gelar Konsultan (K) ditambahkan di belakang gelar Spesialis (Sp), dengan syarat menempuh pendidikan Konsultan (K) selama 4 sampai 6 semester.
Dikutip dari Akupintar.id, Program Subspesialis adalah program pendidikan tambahan agar dokter spesialis memiliki kemampuan yang lebih terfokus dalam bidang tertentu dari spesialisasinya. Program subspesialis biasanya berlangsung selama dua hingga tiga tahun, tergantung pada bidang subspesialisasi yang dipilih. Setelah menyelesaikan program subspesialis, dokter spesialis harus lulus ujian dari IDI lagi.
Adapun tambahan (K) pada gelar dokter spesialis memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan konsultasi kesehatan kepada pasien yang membutuhkan perawatan spesialis dalam bidangnya. Dokter konsultan juga dapat memberikan layanan konsultasi kepada dokter lain yang tidak memiliki latar belakang spesialisasi yang sama maupun kepada perusahaan kesehatan atau organisasi lainnya.
KHUMAR MAHENDRA | RR ARIYANI
Pilihan Editor: Dekan FK Unpad Beberkan Praktik Bullying di Pendidikan Dokter Spesialis, Pakta Integritas Diabaikan