TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bandung dan Garut menetapkan status tanggap darurat bencana atas terjadinya gempa Bandung bermagnitudo 4,9 yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024, pukul 09.41 WIB.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada korban dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Hari ini juga saya minta untuk diadakan rapat gabungan dengan Forkopimda Kabupaten Bandung untuk memutuskan dalam kategori tanggap darurat sehingga secara anggaran kita bisa luncurkan," kata Dadang di Kabupaten Bandung, Rabu, 18 September 2024.
Dia menyebutkan pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa ini dilakukan selama dua pekan mulai dari 18 September sampai 2 Oktober 2024. Ia menambahkan keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.
“Dan tentunya kita akan panggil semua para kepala dinas yang kaitannya dengan penyelamatan untuk bisa menanggulangi kebencanaan ini,” katanya.
Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sedidkitnya enam desa terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang. Ia menyebut korban gempa akan terlebih dahulu dievakuasi. Setidaknya terdapat 2.700 orang terdampak gempa Bandung ini.
"Imbauan sementara ini, kita menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga di sekitar Kecamatan Kertasari kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim," kata dia.
Mengenal Istilah Tanggap Bencana
Dilansir dari laman ppid.bpsdmd.jatengprov.go.id, berikut beberapa istilah dalam kebencanaan:
1. Status Siaga Darurat Bencana adalah keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat. Penetapan status siaga darurat bencana dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah atas usulan kepala BNPB/BPBD.
2. Status Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
3. Status Transisi Darurat Bencana adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang) dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
4. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana yang dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
5. Resiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
6. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
7. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
MICHELLE GABRIELA | ANWAR SISWADI
Pilihan editor: Update Gempa Bandung 21.700 Warga di Kabupaten Bandung hingga Purwakarta Terdampak