Menurut Zenzi pembukaan jalan tersebut terutama pengalihfungsian hutan hanya akan membuka pintu penghancuran hutan di Taman Nasional. Sejak tahun 2006, pelaku pembalakan liar (illegal logging) telah menyusupkan eksekutor penebangan. Orang dibalik skenario ini, ujarnya, masih merupakan aktor yang sama dalam penghancuran hutan selama dasawarsa terakhir. Para eksekutor telah melakukan survei tegakan kayu dari Lebong hingga Muaraenim.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu EDhi Ismawan setuju dengan rencana pembukaan jalan tersebut. Karena jalan lintas Lebong ke Merangin dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Lebong.
Edhi menilai selama ini perkembangan kabupaten pemekaran Lebong terkesan lamban dibanding kabupaten pemekaran yang lain. “Salah satu penyebabnya karena daerahnya terisolir," dalihnya. Sementara kabupaten pemekaran yang lain, tambahnya, berada di jalan lintas, seperti Kaur yang berada di jalan lintas Bengkulu ke Lampung, Muko-muko yang berada di jalan lintas Bengkulu-padang.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong dengan Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin akan bertemu. Menurut Edhi, pemerintah harus mengalihfungsikan hutan terlebih dulu.
Phesi Ester Julikawati
Baca Juga: