TEMPO Interaktif, Jakarta - Jonathan Selvasegaram, Penasihat Hukum untuk Intellectual Property Microsoft yang berbasis di Singapura mengatakan selama tiga tahun terakhir pihaknya sudah menghabiskan banyak waktu untuk mengedukasi para dealer. Oleh sebab itu, kinilah saatnya melakukan "operasi" untuk memberantas penggunakan piranti lunak bajakan.
"Kami telah melakukan survei pada banyak dealer di seluruh tanah air dan mengeluarkan surat yang bersifat edukatif dan peringatan kepada lebih dari 2000 dealer," katanya dalam siaran pers hari ini.
Menurut Selvasegaram, kini Microsoft menyadari perlu tindakan tegas untuk melindungi konsumen. Pada tahun 2001, Microsoft memenangkan banyak kasus dan mendapat ganti rugi sebesar US$ 4,4 juta serta melakukan kesepakatan penyelesaian dengan beberapa dealer komputer yang melanggar hak cipta.
Industri telah lama mempelajari pasar gelap piranti lunak bajakan dan efeknya terhadap konsumen. Satu studi oleh IDC berjudul ““The Risks of Obtaining and Using Pirated Software” pada tahun 2006 menunjukkan bahwa salah satu dari empat laman Internet yang menawarkan piranti lunak palsu berusaha menginstal program yang tidak diinginkan atau jahat dalam proses pengunduhan. Angka ini terus meningkat, seperti yang ditemukan oleh Media Surveillance, perusahaan solusi anti pembajakan yang berbasis di Jerman, ketika baru-baru ini mengunduh beberapa ratus salinan Windows bajakan. Mereka menemukan bahwa 32 persen diantaranya mengandung program jahat.
Laporan IDC tersebut juga menunjukkan sebuah ulasan mengenai piranti lunak Microsoft palsu yang telah dibeli dari para penjual di 17 negara: lebih dari 50 persen dari cakram tersebut mengandung program palsu, virus, dan bahkan tidak bisa diinstal.
Berdasarkan survei lokal, kata Selvasegaram, sekitar 60 persen dealer komputer menjual komputer yang hanya menginstal software asli dan akan menolak untuk memuat materi bajakan, bahkan ketika mereka diminta untuk melakukan hal tersebut oleh konsumen. Menurutnya, 60 persen dealer inilah yang ingin dilindungi oleh Microsoft. “Kami ingin mengurangi angka yang 40 persen ini dan mengambil tindakan yang diperlukan. Jika tidak, 60 persen dealer tadi akan kesulitan bersaing dan merasa sia-sia dalam melakukan hal yang benar dalam mendukung hak kekayaan intelektual," katanya.
Selvasegaram mengatakan, setelah berkonsentrasi di Jakarta, operasi itu akan dilanjutkan ke Bandung, Surabaya, Medan, dan wilayah-wilayah lainnya di tanah air.
DEDDY SINAGA