TEMPO Interaktif, Jakarta - Apabila Anda sering berkendara sambil bicara via ponsel, sebaiknya hentikan. Selain membahayakan diri dan orang lain, bagi pengemudi yang kedapatan 'nyetir' seraya menelepon akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal 283 pada aturan itu menyatakan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu."
Baca Juga:
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan dikenakan pasal tadi, Motorola memperkenalkan sebuah handsfree bluetooth, Motorola HZ 800. "Kami menghadirkan perangkat ini untuk mendukung safe driving yang dianjurkan pemerintah," kata Andre Johan, Vice President Marketing Wellcomm Ritelindo Pratama, distributor Motorola Bluetooth Handsfree HZ 800, dalam siaran persnya, hari ini.
Andre menjelaskan Motorola HZ 800 dilengkapi dengan teknologi Bone Conduction yang dapat menerima getaran suara melewati tulang lunak. Handsfree ini juga mampu meredam suara bising di sekitarnya.
Ada pula fitur baru yang belum ada di handsfree lainnya, yakni teknologi Text-to-Speech atau Speech-to-Text yang dapat membacakan isi SMS pada saat berkendara. Satu unit Handsfree Bluetooth Motorola HZ 800 ini dibanderol dengan harga Rp.1,4 juta.
RINI K.