TEMPO.CO, Massachusetts - Setelah penyelidikan panjang ke dalam praktek penelitian, pihak berwenang Amerika Serikat mendenda Harvard Medical School untuk membayar US$ 24.036. Putusan itu dijatuhkan setelah universitas bergengsi di AS ini terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Hewan secara berulang-ulang.
Hukuman yang tidak biasa untuk sebuah lembaga akademis ini dianggap banyak pihak cukup adil. Seperti yang dilaporkan Reuters, perlakuan terhadap hewan-hewan ini dianggap tak manusiawi.
Dalam satu kasus pada Februari 2011, seorang pekerja laboratorium melakukan overdosis anestesi pada monyet, menyebabkan binatang ini mengalami gagal hati dan mati. Dalam dua kasus lain, monyet tewas setelah mengalami dehidrasi, dan dalam kasus lain monyet mati setelah rantai melilit leher dan mencekiknya.
Keempat kematian terjadi di laboratorium Harvard di Southborough, Massachusetts, yang segera akan ditutup karena alasan keuangan. Harvard memiliki pusat riset kecil dengan primata di Boston, yang akan tetap beroperasi.
Penggunaan hewan di laboratorium telah lama ditentang oleh organisasi penyayang hewan. Belum lama ini PETA melancarkan protes terhadap sebuah universitas yang memotong kelamin tikus untuk kepentingan penelitian tentang perilaku seksual.
REUTERS | TRIP B