TEMPO.CO, Jakarta - TikTok menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena kebijakannya melarang aktivitas platform itu di Amerika memicu retorika anti-Cina menjelang proses Pemilihan Presiden AS. Gugatan itu diajukan di pengadilan federal Los Angeles yang menyebut Trump, Departemen Perdagangan dan Menteri Perdagangan Wilbur Ross sebagai tergugat, pada Senin 24 Agustus 2020.
Perusahaan induk TikTok, ByteDance, menolak apa yang disebut Gedung Putih bahwa platformnya merupakan ancaman keamanan nasional. "Kami telah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di Amerika," kata pihak ByteDance, seperti dikutip Reuters, Senin 24 Agustus 2020.
ByteDance juga menuduh seruan Trump melanjutkan dugaan kampanye retorika anti-Cina yang lebih luas menjelang pemilihan presiden 3 November, di mana Trump menginginkan masa jabatan kedua. ByteDance spesifik menunjuk perintah eksekutif Trump 6 Agustus lalu untuk larangan TikTok.
"Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah," kata TikTok di blog resmi perusahaan. "Tetapi dengan perintah eksekutif yang mengancam untuk melarang beroperasi Amerika, kami tidak punya pilihan."
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan yang terjadi antara Washington dan Beijing, Trump selama berminggu-minggu mengeluh bahwa TikTok adalah ancaman keamanan nasional. Tuduhannya, platform yang sedang populer itu berbagi informasi tentang pengguna kepada pemerintah Cina.
Perintah eksekutif pada 6 Agustus menyerukan pelarangan transaksi dengan aplikasi setelah 45 hari. Namun, Trump mengeluarkan perintah eksekutif terpisah pada 14 Agustus yang memberi ByteDance 90 hari untuk melepaskan operasi TikTok di Amerika dan semua data yang dikumpulkan TikTok di Amerika.
ByteDance telah mengakuisisi aplikasi video Musical.ly yang berbasis di Shanghai dengan transaksi US$ 1 miliar pada 2017, dan meluncurkannya kembali sebagai TikTok pada tahun berikutnya--dan kini telah bernilai US$ 25-30 miliar. TikTok mengatakan pemerintahan Trump melanggar hak konstitusionalnya untuk diproses dengan melarang perusahaan tanpa pemberitahuan.
Baca juga:
Microsoft, Twitter dan Kini Oracle Dikabarkan Minati TikTok
Perusahaan asal Cina itu menuduh Trump menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang memungkinkan presiden mengatur perdagangan internasional selama keadaan darurat nasional. Trump pada Mei 2019 meminta undang-undang itu untuk menghentikan dugaan upaya perusahaan telekomunikasi asing melakukan spionase ekonomi dan industri terhadap Amerika.
Sedang Washington balik mengatakan orang Amerika harus berhati-hati dalam menggunakan TikTok. Di bawah undang-undang yang diperkenalkan pada 2017 di bawah Presiden Xi Jinping, perusahaan Cina ini memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam pekerjaan intelijen nasional Cina.
REUTERS | BYTEDANCE