Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chabachib Dosen Undip Raih Profesor di Usia 67 Tahun, Dua Tahun Setelah Pensiun

Reporter

image-gnews
Guru Besar FEB Undip Profesor Mochammad Chabachib Foto Humas Undip
Guru Besar FEB Undip Profesor Mochammad Chabachib Foto Humas Undip
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Jangan putus asa tetap semangat, filosofi yang lagi trendi itu bisa dengan sangat baik diterapkan oleh Mochammad Chabachib, dosen FEB Undip yang mampu meraih gelar profesor di usia yang terbilang lansia, 67 tahun. Tepat dua setelah dirinya purna tugas.    

Universitas Diponegoro atau Undip telah merampungkan pelaksanaan mengukuhkan 21 guru besar pada Juni ini. Satu diantaranya adalah Dosen UNDIP Mochammad Chabachib, M.Si., Akt yang telah dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).

Di usianya yang tidak lagi muda yakni 67 tahun Chabachib meraih gelar profesornya. Menariknya, ia merupakan satu satunya prosfesor dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), meskipun ia memiliki Nomor Induk Dosen Nasional yang telah melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berlaku  hingga masa pensiunnya pada 1 Desember 2019.

“Saya berharap teman-teman yang sudah purna tugas tetap bersemangat belajar karena peluang menjadi guru besar tetap terbuka. Ini sudah saya buktikan sendiri, sebagai PTNBH Undip sekarang lebih terbuka dan menempatkan dosen sebagai aset penting,” kata dosen Undip.

Dilansir dari laman resmi undip.ac.id, dalam pidato pengukuhannya Chabachib menyampaikan, semakin hari jumlah perusahaan yang go public di pasar modal Indonesia makin banyak. Data per 15 Januari 2020 menunjukkan ada 677 perusahaan yang terdaftar.

Sayangnya perkembangan dan  bertambah  banyaknya  perusahaan  yang go  public di  pasar  modal  tidak  diikuti  dengan bertambahnya kesejahteraan masyarakat sehingga kemiskinan masih relatif besar berkisar di atas tingkat 9 persen.

Menurutnya, permasalahan tersebut inti dari keadaan tersebut adalah karena kebijakan keuangan sebagian besar perusahaan  semata  didasarkan  pada asas  peluang  dan  kelayakan bisnis,  jaminan  dana  yang  ditanamkan  atau diinvestasikan,  target  laba  yang  diinginkan,  dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku saja.

“Mereka belum banyak yang menerapkan kebijakan yang berujung pada kemaslahatan umat,” ungkap Dosen Undip yang masih aktif menulis jurnal pasca-pensiun ini. Pada Kamis 10 Juni 2021.

Dalam orasi ilmiah yang diberi judul “Kebijakan Keuangan Perusahaan Menuju Penerapan Akhlakul Karimah di Indonesia” Chabachib yang pernah menjabat Dekan FEB selama dua periode dari 2002 sampai dengan tahun 2010 ini mengingatkan, bahwa dalam Islam sendiri mengajarkan sistem ekonomi yang dapat memberikan  kemaslahatan  umat  dan  alam  semesta.

Chabachib  berharap para  pelaku  bisnis atau perusahaan  mengubah pola pikir dan perilakunya, berupaya berbuat yang terbaik buat masyarakat,  bangsa  dan negara  serta  alam  semesta; melalui kebijakan keuangan yang  akhlakul  karimah.

“Selanjutnya dengan akhlakul karimah yang dilaksanakan oleh perusahaan akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tertata dan terjamin kelestariannya” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut Chabachib menjelaskan, tekait penerapan akhlakul  karimah, dapat dilakukan dengan empat  cara,  yaitu: 

Pertama, halal barangnya, halal cara perolehannya; halal cara penggunaannya; serta memenuhi kriteria tidak boleh mengandung  unsur   riba, gharar,  dan maysir. 

Kedua, kriteria  seleksi  efek  syariah dimana perusahaan tidak   melakukan kegiatan   usaha seperti permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko  yang mengandung unsur ketidakpastian; memproduksi, mendistribusikan,  memperdagangkan, menyediakan barang dan jasa haram yang merusak moral, bersifat mudarat; serta tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Ketiga, perusahaan memenuhi rasio-rasio keuangan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen maupun total  pendapatan  bunga  dan  pendapatan  tidak  halal  lainnya  dibandingkan dengan total pendapatan usaha atau revenue dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Keempat, investasi syariah tidak boleh mengandung riba.

“Itu sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, namun saya memandang itu perlu didorong dan diwujudkan dengan dukungan regulasi lain untuk menguatkannya,” tuturnya. 

Ia sendiri memaknai akhlakul karimah sebagai berperilaku terpuji. Filosofi Jawa seperti “migunani marang liyan, urip iku urup” merupakan bagian dari perilaku terpuji atau akhalkul karimah yang dimaksudkannya.

Profesor Mochammad Chabachib lahir di Pekalongan 20 November 1954 dan pernah menjadi dosen teladan tahun 1987 dan 1989. Chabachib menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di Kota Pekalongan dan merupakan lulusan SMAN 1 Pekalongan tahun 1972.

WILDA HASANAH

Baca juga: Alasan Megawati Dapat Gelar Profesor, PDIP: Punya Tacit Knowledge

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

9 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

10 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

16 jam lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

1 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

1 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

4 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.