TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital seperti saa ini, peretasan semacam ini masih sering terjadi meskipun keamanan pada masing-masing media sosial sudah sering ditingkatkan. WhatsApp misalnya, memiliki fitur enkripsi ujung-ke-ujung dan verifikasi dua langkah.
Meski begitu, peretasan tetap saja terjadi sebagaimana yang dialami oleh sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Peretasan terjadi setelah unggahan akun Instagram BEM UI soal Jokowi King of Lip Service menuai polemik. begitupun bagi MEN Unnes yang menyampaikan Wapres Ma'ruf Amin sebagai King of Silent, langsung kena retas pul. Akun Instagramnya hilang.
Infografis Tempo “Peretasan Akun Media Sosial: Modus Memberangus Pengkritik Pemerintah”, Jumat 9 Juli 2021, menjelaskan kasus peretasan akun media sosial dan WhatsApp ini juga sudah sering dialami oleh beberapa pihak mulai dari akademisi hingga aktivis pada periode Revisi UU KPK dan Periode Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan COVID-19.
Periode Revisi UU KPK:
- Ekonom, Rimawan Pradipto dari UGM
- Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Hariadi Kartodihardjo dari IPB
- Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar dari UGM
- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Imam B. Prasodjo dari UI
- Dosen Fakultas Hukum, Herlambang Wiratraman dari Unair
- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti
- Peneliti, Kurnia Ramadhana dari ICW
Periode Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan COVID-19:
- Pegiat Demokrasi, Ravio Patra dari Open Government Partnership
- Pegiat HAM, Evan Putro
- Direktur SAFEnet, Damar Juniarto
- Aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan Azhar Jusardi Putra
- Peneliti, Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara
- Koordinator, Merah Johansyah dari Jatam
- Ketua BEM, Fajar Adi Nugroho dari UI
Terbaru, kasus peretasan akun media sosial dan WhatsApp dialami oleh beberapa pengurus dan akun BEM Unnes setelah postingannya yang mengkritik kinerja pemerintah.
Untuk mencegah peretasan pada WhatsApp, setidaknya ada lima cara yang dapat dilakukan untuk menghindari peretasan. Pertama, aktifkan verifikasi da langkah yang mengharuskan penginputan PIN sejumlah enam digit saat akan mengatur ulang dan memverifikasi akun WhatsApp. Fitur ini diklaim mampu mencegah orang lain untuk mengakses akun WhatsApp apabila kartu SIM kita hilang atau dicuri.
Kedua, atur privasi profil WhatsApp dimana kontrol apa saja yang sekiranya perlu untuk dibagikan pada orang lain di profil pribadi WhatsApp. Ketiga, atur privasi grup yang dapat diatur untuk memutuskan siapa saja yang dapat mengundang kita ke dalam suatu grub. Keempat, tambahkan fitur kunci menggunakan sidik jari.
Kelima, perbarui aplikasi WhatsApp secara berkala dan bila memungkinkan sistem operasi ponsel agar mendapatkan perlindungan keamanan terbaru. Selain dengan Langkah-langkah ini, data pribadi kita juga perlu dijaga.
Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, mengharapkan kepada masyarakat untuk mencegah adanya peretasan terhadap Data Pribadi dengan senantiasa mengganti password secara berkala dan tidak membuka email atau link yang mencurigakan. “Masyarakat sebaiknya menggunakan software yang legal, pelajari aplikasi yang digunakan dan senantiasa di-update. Gunakan koneksi protokol yang aman (http, sftp, ssh, dll) serta tidak menunjukkan Data Pribadi untuk umum,” katanya dari laman Kominfo, Jumat 9 Juli 2021.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Polisi Naikkan Status Kasus Peretasan Tempo.co dan Tirto.id ke Penyidikan