Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BBKSDA Riau Melepasliarkan Ular Piton Sepanjang 9 Meter

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Pelepasliaran ular piton ke hutan konservasi  di Riau. Kredit: ANTARA/HO- Balai Besar KSDA Riau
Pelepasliaran ular piton ke hutan konservasi di Riau. Kredit: ANTARA/HO- Balai Besar KSDA Riau
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular piton sepanjang lebih dari sembilan meter berusia 30 tahun dengan berat 120 kilogram ke kawasan konservasi yang jauh dari permukiman penduduk.

Untuk melepasliarkan ular sanca batik yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus atau Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar satu jam.

"Kendati diguyur hujan tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021.

Dia mengatakan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular piton hasil penyelamatan seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolahnya, pada Selasa, 21 September 2021, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ia menyebutkan, jika ular itu tidak diselamatkan maka ular itu akan dibunuh oleh warga yang ketakutan karena ukurannya yang sangat besar. Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya bahwa ada ular di perkebunan warga dan kemudian berinisiatif untuk memindahkan ular itu ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk.

Amar bersama saudaranya yang pecinta reptil segera melakukan penyelamatan dan ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Ular itu kemudian segera dilepasliarkan ke habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.

"Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," kata Hartono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu, mengatakan ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya peraturan baru," kata Hutajulu.

Aturan tersebut, kata Hutajulu, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun nonappendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, kata Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar. "Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," kata Hutajulu.

ANTARA

Baca:
Usai Telan Anak Lembu, Ular Piton Tujuh Meter Dilepas Liar di Dalam Hutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

8 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

25 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

26 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Hasil Studi Ini Sebut Daging Ular Piton Paling Lestari Dibandingkan Ternak Lain

38 hari lalu

Pekerja di peternakan Ular piton yang membudidayakan ular untuk diambil dagingnya di Asia Tenggara. Newscientist/Dan Natusch
Hasil Studi Ini Sebut Daging Ular Piton Paling Lestari Dibandingkan Ternak Lain

Studi mengukur pertumbuhan hampir 5000 ular piton jenis Malayopython reticulatus (sanca kembang) dan Python bivittatus (sanca Burma) selama setahun.


Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

49 hari lalu

Shutterstock.
Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan tetap mempertahankan lahan yang berkonflik dengan perusahaan sawit.


Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

50 hari lalu

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Aroen Meubanja di Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.


Antisipasi Konflik Warga Bandung dengan Kawanan Monyet, BBKSDA Jabar Siapkan Kandang Jebak

51 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Antisipasi Konflik Warga Bandung dengan Kawanan Monyet, BBKSDA Jabar Siapkan Kandang Jebak

Sekelompok monyet itu sejauh ini diketahui pertama kali muncul di daerah Dago.


Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berada di kandang yang tak terawat di kebun binatang Medan Zoo, Sumatera Utara, Sabtu, 20 Januari 2024. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menutup sementara Medan Zoo selama dilakukan proses pembangunan dan perbaikan. ANTARA FOTO/Yudi
Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.