Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi

image-gnews
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang kebocoran data sudah berulang kali terdengar. Data pribadi terumbar dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan sebagian diketahui telah diperjualbelikan.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, menjelaskan penyebab kasus-kasus tersebut dapat terjadi. Dia mengungkapnya dalam sebuah forum daring memperingati Hari Data Pribadi Internasional yang jatuh setiap 28 Januari pada Kamis 27 Januari 2022.

Teguh menyebut tiga faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kebocoran. Pertama dari teknologi. Kemungkinan software dan hardware yang digunakan tidak memenuhi standar dan tidak ada pembaruan. Kemungkinan lain, sebagai faktor kedua, dari sisi proses. "Bisa jadi prosedural tidak benar, tidak dibikin SOP yang baik. Juga dalam data flow, mungkin ada hal yang tidak beres," kata Teguh.

Faktor ketiga, dari SDM atau orang yang melakukan. Bisa saja, Teguh mengilustrasikan, sistem yang dimiliki sudah canggih, prosedur sudah bagus, tapi orangnya tidak mempunyai pemahaman yang baik tentang melindungi data.

Teguh menerangkan bahwa di internet banyak pelaku-pelaku anonim, dan tak berbatas. Sehingga jarang sekali kasus kebocoran data yang bisa tuntas. Tidak hanya di Indonesia tapi, menurutnya, juga berlaku di banyak negara: menginvestigasi siapa yang melakukannya rumit, paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya.

"Itu faktor kenapa penindakannya tidak cepat, karena tidak semudah mencari kasus kejahatan untuk kasus-kasus lain," katanya.

Teguh lalu mengaitkan dengan penegakan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi. Jika tidak bisa didapati celah sanksi pidana, pelaku harus bisa dikenai sanksi administrasi atau denda. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutnya mengatur pengenaan denda, terkait dengan jika terjadi insiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada investigasi, ditentukan berapa atau seberapa banyak kesalahan yang dilakukan dari penyelenggara dikalikan poin dan seterusnya," kata dia.

Aturan pelaksanaannya dibungkus dalam rancangan peraturan pemerintah. Kalau RPP ini disahkan dalam sebulan atau dua bulan ke depan, maka tim investigasi pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa mengenakan denda yang sangat besar kepada penyelenggara yang lalai.

"Selama ini memang belum bisa diberlakukan," kata Teguh sambil menambahkan, "Harapannya dengan sanksi yang sangat berat, denda yang sangat besar, setiap penyelenggara penyimpanan data pribadi akan memastikan sistemnya aman dan dilindungi, ada orang yang kompeten untuk menjaga, sistemnya tersertifikasi dan seterusnya."

Baca juga:
Mau Mengunci WhatsApp? Bisa Pakai Sidik Jari


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

8 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

15 jam lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

20 jam lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

23 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

2 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

3 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.