Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang kebocoran data sudah berulang kali terdengar. Data pribadi terumbar dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan sebagian diketahui telah diperjualbelikan.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, menjelaskan penyebab kasus-kasus tersebut dapat terjadi. Dia mengungkapnya dalam sebuah forum daring memperingati Hari Data Pribadi Internasional yang jatuh setiap 28 Januari pada Kamis 27 Januari 2022.

Teguh menyebut tiga faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kebocoran. Pertama dari teknologi. Kemungkinan software dan hardware yang digunakan tidak memenuhi standar dan tidak ada pembaruan. Kemungkinan lain, sebagai faktor kedua, dari sisi proses. "Bisa jadi prosedural tidak benar, tidak dibikin SOP yang baik. Juga dalam data flow, mungkin ada hal yang tidak beres," kata Teguh.

Faktor ketiga, dari SDM atau orang yang melakukan. Bisa saja, Teguh mengilustrasikan, sistem yang dimiliki sudah canggih, prosedur sudah bagus, tapi orangnya tidak mempunyai pemahaman yang baik tentang melindungi data.

Teguh menerangkan bahwa di internet banyak pelaku-pelaku anonim, dan tak berbatas. Sehingga jarang sekali kasus kebocoran data yang bisa tuntas. Tidak hanya di Indonesia tapi, menurutnya, juga berlaku di banyak negara: menginvestigasi siapa yang melakukannya rumit, paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya.

"Itu faktor kenapa penindakannya tidak cepat, karena tidak semudah mencari kasus kejahatan untuk kasus-kasus lain," katanya.

Teguh lalu mengaitkan dengan penegakan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi. Jika tidak bisa didapati celah sanksi pidana, pelaku harus bisa dikenai sanksi administrasi atau denda. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutnya mengatur pengenaan denda, terkait dengan jika terjadi insiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada investigasi, ditentukan berapa atau seberapa banyak kesalahan yang dilakukan dari penyelenggara dikalikan poin dan seterusnya," kata dia.

Aturan pelaksanaannya dibungkus dalam rancangan peraturan pemerintah. Kalau RPP ini disahkan dalam sebulan atau dua bulan ke depan, maka tim investigasi pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa mengenakan denda yang sangat besar kepada penyelenggara yang lalai.

"Selama ini memang belum bisa diberlakukan," kata Teguh sambil menambahkan, "Harapannya dengan sanksi yang sangat berat, denda yang sangat besar, setiap penyelenggara penyimpanan data pribadi akan memastikan sistemnya aman dan dilindungi, ada orang yang kompeten untuk menjaga, sistemnya tersertifikasi dan seterusnya."

Baca juga:
Mau Mengunci WhatsApp? Bisa Pakai Sidik Jari


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

2 hari lalu

Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto Jadi Plt Dirut Bakti, Ini Pesan Mahfud Md

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menegaskan, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo akan tetap dilanjutkan.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

2 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud Md menghentikan proses seleksi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang baru.


Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover dari Johnny Plate.


3 Pernyataan Mahfud Md soal Korupsi BTS, dari Kejar Uang sampai Aliran ke Parpol

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
3 Pernyataan Mahfud Md soal Korupsi BTS, dari Kejar Uang sampai Aliran ke Parpol

Mahfud Md mengatakan sudah mendengar isu bahwa duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke tiga partai politik.


Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bertambah Satu, Kejagung: Pihak Swasta Berinisial WP

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bertambah Satu, Kejagung: Pihak Swasta Berinisial WP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial WP di kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

5 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai pelantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

Mahfud Md mengatakan mendengar isu bahwa duit korupsi BTS Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Ia menganggap isu itu hanya gosip belaka


Mahfud MD Minta Anggaran yang Disalahgunakan di Proyek BTS Bakti Terus Dikejar

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD Minta Anggaran yang Disalahgunakan di Proyek BTS Bakti Terus Dikejar

Plt Menkominfo Mahfud MD memastikan proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo akan diteruskan, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.


Mahfud MD Perintahkan Irjen Kominfo Kejar Duit Menguap Rp 8 Triliun di Proyek BTS

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD Perintahkan Irjen Kominfo Kejar Duit Menguap Rp 8 Triliun di Proyek BTS

Pelaksana tugas Mekominfo Mahfud MD memerintahkan Inspektur Jenderal Kominfo untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS