Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi

image-gnews
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang kebocoran data sudah berulang kali terdengar. Data pribadi terumbar dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan sebagian diketahui telah diperjualbelikan.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, menjelaskan penyebab kasus-kasus tersebut dapat terjadi. Dia mengungkapnya dalam sebuah forum daring memperingati Hari Data Pribadi Internasional yang jatuh setiap 28 Januari pada Kamis 27 Januari 2022.

Teguh menyebut tiga faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kebocoran. Pertama dari teknologi. Kemungkinan software dan hardware yang digunakan tidak memenuhi standar dan tidak ada pembaruan. Kemungkinan lain, sebagai faktor kedua, dari sisi proses. "Bisa jadi prosedural tidak benar, tidak dibikin SOP yang baik. Juga dalam data flow, mungkin ada hal yang tidak beres," kata Teguh.

Faktor ketiga, dari SDM atau orang yang melakukan. Bisa saja, Teguh mengilustrasikan, sistem yang dimiliki sudah canggih, prosedur sudah bagus, tapi orangnya tidak mempunyai pemahaman yang baik tentang melindungi data.

Teguh menerangkan bahwa di internet banyak pelaku-pelaku anonim, dan tak berbatas. Sehingga jarang sekali kasus kebocoran data yang bisa tuntas. Tidak hanya di Indonesia tapi, menurutnya, juga berlaku di banyak negara: menginvestigasi siapa yang melakukannya rumit, paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya.

"Itu faktor kenapa penindakannya tidak cepat, karena tidak semudah mencari kasus kejahatan untuk kasus-kasus lain," katanya.

Teguh lalu mengaitkan dengan penegakan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi. Jika tidak bisa didapati celah sanksi pidana, pelaku harus bisa dikenai sanksi administrasi atau denda. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutnya mengatur pengenaan denda, terkait dengan jika terjadi insiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada investigasi, ditentukan berapa atau seberapa banyak kesalahan yang dilakukan dari penyelenggara dikalikan poin dan seterusnya," kata dia.

Aturan pelaksanaannya dibungkus dalam rancangan peraturan pemerintah. Kalau RPP ini disahkan dalam sebulan atau dua bulan ke depan, maka tim investigasi pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa mengenakan denda yang sangat besar kepada penyelenggara yang lalai.

"Selama ini memang belum bisa diberlakukan," kata Teguh sambil menambahkan, "Harapannya dengan sanksi yang sangat berat, denda yang sangat besar, setiap penyelenggara penyimpanan data pribadi akan memastikan sistemnya aman dan dilindungi, ada orang yang kompeten untuk menjaga, sistemnya tersertifikasi dan seterusnya."

Baca juga:
Mau Mengunci WhatsApp? Bisa Pakai Sidik Jari


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

20 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

21 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


WhatsApp Akan Luncurkan Fitur Nearby Share Mirip AirDrop

1 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
WhatsApp Akan Luncurkan Fitur Nearby Share Mirip AirDrop

Aplikasi perpesanan instan, WhatsApp, dikabarkan akan menghadirkan fitur Nearby Share mirip AirDrop. Berikut informasinya.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

2 hari lalu

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Elon Musk Aktifkan Starlink di Rumah Sakit Gaza

Elon Musk menyampaikan melalui media sosial X bahwa layanan internet Starlink kini aktif di suatu rumah sakit di Gaza


Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

4 hari lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

Penyebab IKN belum diminati investor asing menjadi artikel utama Top 3 Tekno Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.


Gangguan IT Global, Sistem Layanan Indonesia AirAsia Berangsur Normal

6 hari lalu

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
Gangguan IT Global, Sistem Layanan Indonesia AirAsia Berangsur Normal

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia memastikan seluruh operasional penerbangan pada Sabtu 20 Juli 2024, mulai berangsur normal.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Bungkam Protes, Pemerintah Bangladesh Terapkan Jam Malam dan Kerahkan Militer

6 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Bungkam Protes, Pemerintah Bangladesh Terapkan Jam Malam dan Kerahkan Militer

Pemerintah Bangladesh pada Jumat memberlakukan jam malam nasional serta mengerahkan pasukan militer saat jumlah korban tewas di tengah aksi protes