TEMPO.CO, Jakarta - Pekan lalu, Masjid Istiqlal Jakarta memeroleh predikat sebagai Green Mosque atau rumah ibadah ramah lingkungan pertama di dunia. Penghargaan ini didapatkan dari International Finance Cooperation (IFC), sebuah institusi di bawah Grup Bank Dunia. Hal ini sekaligus menjadikan Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah pertama di dunia yang memeroleh status tersebut.
"Sungguh sangat kami terharu karena pada hari ini kita mendapatkan apresiasi, bukan lokal tapi internasional. Apresiasi luar biasa terhadap Masjid Istiqlal sebagai masjid pertama di dunia yang mendapatkan sertifikat Green Mosque," kata Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nassarudin Umar, Rabu 6 April 2022.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Masjid Istiqlal sebab tempat ibadah tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) sebagai bentuk nyata hemat energi dan keberlanjutan lingkungan. Salah satu aspek penilaian dari penghargaan ini adalah kemampuan Masjid Istiqlal berkontribusi menurunkan jejak karbon secara signifikan. Hal ini sekaligus menjadikan Masjid Istiqlal memeroleh sertifikat final dari Excellence in Designe for Greater Efficiencies (EDGE) atau disebut sebagai sertifikasi bangunan hijau yang dikembangkan oleh IFC.
Sejumlah sisi Masjid Istiqlal telah menerapkan renovasi berbasis konsep bangunan hijau yang ramah lingkungan. Pencahayaan yang digunakan dalam bangunan ini baik sisi internal maupun eksternal menerapkan hemat energi berupa sistem penghawaan (Air Conditioner) dan pemakaian lampus hemat energi berbasis LED. Panel surya pun tak luput digunakan dalam bangunan Masjid Istiqlal yang mampu mencukupi 13 persen kebutuhan listrik.
Penghematan air juga diterapkan dalam pembangunan Masjid Istiqlal dengan diterapkannya penggantian keran wudhu, penggunaan WC dengan dual flush, keran wastafel, dan urinal yang hemat energi. Dari sisi material, penghematan dilakukan dengan pengaplikasian teknologi terkini dalam mempertahankan cagar budaya pada fungsi struktur, interior, dan eksterior.
Renovasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Sementara itu, proses renovasi berlangsung sejak 16 Mei 2020 sampai 13 Juli 2020 yang dilakukan oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.
Hal-hal yang dilakukan tersebut merupakan bentuk mengurangi krisis iklim yang tengah dihadapi bumi saat ini. Perubahan iklim saat ini merupakan tantangan bagi lingkungan di bumi saat ini. Penerapan green building ini merupakan salah satu upaya mengatasi krisis iklim global saat ini.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Fakta-fakta Pembangunan Masjid Istiqlal 72 Tahun Lalu, Apa Arti Istiqlal?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.