Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Klarifikasi Soal Tim Bayangan, Kenapa Masih Dianggap tak Jelas?

image-gnews
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim saat melihat pameran hasil riset dan inovasi produk dari Pusat Unggulan Ipteks-Perguruan Tinggi (PUI-PT) memperingati Harteknas ke-27, Rabu 10 Agustus 2022. Foto : kemendikbud
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim saat melihat pameran hasil riset dan inovasi produk dari Pusat Unggulan Ipteks-Perguruan Tinggi (PUI-PT) memperingati Harteknas ke-27, Rabu 10 Agustus 2022. Foto : kemendikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah  ‘shadow organization’  atau tim bayangan yang disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim dalam forum United Nations Transforming Education Summit di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Senin pekan lalu masih beresonansi kuat di Tanah Air. Meski Nadiem telah memberi klarifikasi dalam rapat kerja di DPR pada Senin 26 September 2022. 

Sebelumnya Nadiem menjabarkan kalau tim bayangannya itu beranggotakan 400 orang dan berperan membantu akselerasi digitalisasi di Kementerian Pendidikan. Belakangan, ia mengatakan tim itu adalah GovTech Edu, vendor atau pelaksana kegiatan digitalisasi di Kementeriannya.

“Ada satu kesalahan dalam menggunakan kata 'shadow organization' , yang saya maksud itu organisasi 'mirroring' terhadap kementerian kami," kata Nadiem. Artinya, dia menambahkan, "Setiap dirjen yang menyediakan layanan bisa menggunakan tim yang bekerja sama untuk mendorong dan menerapkan kebijakan melalui platform teknologi.”

Bagi pengamat dan juga praktisi pendidikan, Doni Koesoema, klarifikasi Menteri Nadiem tak membuat jelas perihal tim eksternal Kementerian terdiri dari ratusan orang tersebut. Pasalnya, tak ikut dijelaskannya bagaimana mekanisme kerja tim bayangan itu. Selain isi klarifikasi yang dinilainya jauh berbeda dari apa yang sudah disampaikan di forum PBB.

“Nadiem Makariem bilang bahwa mereka adalah vendor, sementara di forum PBB dia bilang bukan vendor," ucap Doni dalam pesan tertulis kepada Tempo.co, Kamis 29 September 2022.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, memberi pandangan yang sama. Ia merinci 4 hal utama yang terkandung dalam ketidakjelasan pernyataan Nadiem sebelumnya.

“Penjelasan Nadiem Makarim mengandung 4 isu utama untuk dipersoalkan, yaitu prinsip good and clean governance, prinsip negara hukum, tata kelola organisasi, dan kebijakan pendidikan,” tuturnya saat dihubungi, Jumat, 30 September 2022.

Menurutnya, penunjukan 400 orang anggota tim itu menjelaskan ketidaktransparan Mendikbud dalam mengelola lembaga pemerintahan. Ia juga menyayangkan sikap Nadiem yang tidak terbuka tentang Tim Bayangan pada forum-forum, baik dengan khalayak umum ataupun dengan DPR sekalipun.

“Tiba-tiba di forum pemimpin internasional dengan bangga memperkenalkan organisasi bayangan sebagai bagian dari struktur kelembagaan," kata dia, "Sangat wajar dan sudah semestinya publik mempertanyakan.”

Satriwan juga mengomentari optimalisasi sumber daya manusia di  internal Kemendikbudristek. Menurutnya, keanggotaan jumbo sampai 400 orang berpotensi menggeser peran pegawai atau ASN di kementerian itu, yang menurutnya, bisa dilakukan dengan pola transfer knowledge atau experiences dan transfer teknologi.

Selain itu, Satriwan juga turut menyoroti klaim 1,6 juta guru yang sudah mengunduh Platform Merdeka Mengajar (PMM). Angka itu sesuai fakta tapi, menurutnya, bukanlah prestasi. Dia menilai wajar karena mengunduhnya diwajibkan oleh Kementerian, Balai Guru Penggerak, Dinas Pendidikan Daerah, dan Pengawas dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka.

“Dinas Pendidikan rutin mingguan mengecek guru-guru dan sekolah yang belum instal dan belum mengisi  aplikasi PMM, bahkan diberi sanksi. Alhasil bukan karena kebutuhan, tapi guru melakukan semata-mata karena takut dan diwajibkan secara administratif,” kata dia sambil menambahkan sejumlah kelemahan dari konten platform itu dalam implementasi Kurikulum Merdeka. 

Tempo.co mengamati aplikasi Merdeka Mengajar yang dimaksud mendapatkan rating hingga 4,8 dari maksimal 5 bintang. Sedangkan di antara yang memberikan apresiasi adalah Grozy Hanafi, guru praktikan di SMPN 21 Semarang, Jawa Tengah.  

“Sangat membantu bagi guru-guru yang memang menghadapi kurikulum yang sering berganti ini,” katanya lewat pesan tertulis kepada Tempo.co, Kamis, 29 September 2022. Dia berharap platform Merdeka Mengajar dapat terus dikembangkan dan dapat tersedia di berbagai sistem operasi seperti iOS.

ZAHRANI JATI HIDAYAH

Baca juga:
Anugerah Guru Madrasah 2022, Ini Tahap dan Syarat Pendaftarannya

 


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

22 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.