Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

image-gnews
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena memperjualbelikan kulit dan tulang harimau sumatera--satwa dilindungi. Vonis yang diberikan dalam persidangan pada Kamis, 13 April 2023, tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, menyatakan lega kasus yang menjerat Ahmadi dan dua orang lainnya itu berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengaku kalau menghadapi banyak tantangan dan sempat diragukan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap Ahmadi cs.

Meski begitu dia tak menepis harapannya untuk vonis yang lebih berat daripada yang telah dijatuhkan hakim, terutama untuk Ahmadi. Sebagai catatan, dua orang lainnya juga divonis bersalah dan mendapat hukuman setara yakni 1,5 dan 1 tahun penjara.

Alasan Subhan, agar dapat menimbulkan efek jera dan berdampak signifikan bagi yang akan melakukan kejahatan serupa dimasa yang akan datang. "Apalagi yang bersangkutan merupakan mantan pejabat publik dan pernah dipenjara untuk pidana lainnya," kata Subhan lewat percakapan via aplikasi WhatsApp, Sabtu 15 April 2023. 

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Ahmadi kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

Ahmadi ditangkap Subhan dan timnya, yang juga berasal dari Polda Aceh, setelah sebelumnya lepas dari penjara karena perkara korupsi. Dia menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK karena menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk pelaksanaan proyek di Bener Meriah pada 2018, atau setahun setelah dilantik sebagai bupati.  

Adapun dalam perkara yang terkini, Ahmadi dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Tindak pidananya adalah secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh

Peristiwa penangkapan ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. 

Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan untuk transaksi pada keesokan harinya, 24 Mei. Di lokasi transaksi di sebuah SPBU, Ahmadi dan dua rekannya datang lalu memperlihatkan lembar kulit harimau beserta tulang belulang yang dimaksud. Penangkapan kemudian dilakukan atas ketiganya. 

Menurut Subhan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara selama dua tahun ke belakang. “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” katanya. 

Pilihan editor: Badak Ujung Kulon di Ujung Tanduk? Ini Jawab Kepala Balai Taman Nasionalnya


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Siapkan Proyek Percontohan Perdagangan Karbon dari Hutan Bakau, Dimulai di Kalut

5 jam lalu

Mangrove atau hutan bakau sebagai penyerap emisi karbondioksida di Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN
KLHK Siapkan Proyek Percontohan Perdagangan Karbon dari Hutan Bakau, Dimulai di Kalut

KLHK mencatat potensi nilai ekonomi dari perdagangan karbon Indonesia secara keseluruhan mencapai hingga Rp 3.000 triliun dari komponen hutan tropis.


BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

9 jam lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini atas potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Rabu ini.


KLHK Segera Terapkan Standarisasi Alat Ukur Kualitas Udara, Ini Harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

1 hari lalu

Warga memantau kualitas udara dengan aplikasi telepon genggam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Jakarta berada di peringkat keenam dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.  TEMPO/Subekti.
KLHK Segera Terapkan Standarisasi Alat Ukur Kualitas Udara, Ini Harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

Standarisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi kualitas udara yang terjamin dan lebih akurat.


DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menduga alat ukur kualitas udara milik swasta tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh KLHK.


DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

8 hari lalu

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

DLH DKI menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan beberapa alat pengukur kualitas udara tak berizin tersebut.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

8 hari lalu

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

8 hari lalu

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat


Kekeringan Lumajang, Periode Habis Cak Doktor Bupati dan Ironi Irigasi

9 hari lalu

Saluran irigasi Boreng. Tekanan air yang kurang membuat air tidak mengalir sampai jauh. Foto: David Priyasidharta
Kekeringan Lumajang, Periode Habis Cak Doktor Bupati dan Ironi Irigasi

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat dikonfirmasi TEMPO membenarkan ihwal kebocoran bendung non permanen itu.


Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

12 hari lalu

Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/Andi Firdaus).
Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

KLHK diduga pernah salah menerbitkan izin penggunaan tanah di Pulau Rempang kepada pihak yang tidak berhak. Apa respons Menteri SIti Nurbaya?


Warga Pulau Rempang Bantah Pernyataan Mahfud MD: Kalau Kami Dianggap Tidak Ada, Kenapa Kami Diikutkan Pemilu

14 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Warga Pulau Rempang Bantah Pernyataan Mahfud MD: Kalau Kami Dianggap Tidak Ada, Kenapa Kami Diikutkan Pemilu

Warga Pulau Rempang memberikan sejumlah bukti bahwa mereka telah berada di sana jauh sebelum lahirnya PSN Rempang Eco-City.