Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

image-gnews
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena memperjualbelikan kulit dan tulang harimau sumatera--satwa dilindungi. Vonis yang diberikan dalam persidangan pada Kamis, 13 April 2023, tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, menyatakan lega kasus yang menjerat Ahmadi dan dua orang lainnya itu berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengaku kalau menghadapi banyak tantangan dan sempat diragukan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap Ahmadi cs.

Meski begitu dia tak menepis harapannya untuk vonis yang lebih berat daripada yang telah dijatuhkan hakim, terutama untuk Ahmadi. Sebagai catatan, dua orang lainnya juga divonis bersalah dan mendapat hukuman setara yakni 1,5 dan 1 tahun penjara.

Alasan Subhan, agar dapat menimbulkan efek jera dan berdampak signifikan bagi yang akan melakukan kejahatan serupa dimasa yang akan datang. "Apalagi yang bersangkutan merupakan mantan pejabat publik dan pernah dipenjara untuk pidana lainnya," kata Subhan lewat percakapan via aplikasi WhatsApp, Sabtu 15 April 2023. 

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Ahmadi kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

Ahmadi ditangkap Subhan dan timnya, yang juga berasal dari Polda Aceh, setelah sebelumnya lepas dari penjara karena perkara korupsi. Dia menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK karena menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk pelaksanaan proyek di Bener Meriah pada 2018, atau setahun setelah dilantik sebagai bupati.  

Adapun dalam perkara yang terkini, Ahmadi dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Tindak pidananya adalah secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh

Peristiwa penangkapan ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. 

Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan untuk transaksi pada keesokan harinya, 24 Mei. Di lokasi transaksi di sebuah SPBU, Ahmadi dan dua rekannya datang lalu memperlihatkan lembar kulit harimau beserta tulang belulang yang dimaksud. Penangkapan kemudian dilakukan atas ketiganya. 

Menurut Subhan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara selama dua tahun ke belakang. “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” katanya. 

Pilihan editor: Badak Ujung Kulon di Ujung Tanduk? Ini Jawab Kepala Balai Taman Nasionalnya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

2 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

2 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

8 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Pasca Kebakaran, Bupati Taput Instruksikan Jajaran Segera Tangani Pasar Taruntung

17 hari lalu

Pasca Kebakaran, Bupati Taput Instruksikan Jajaran Segera Tangani Pasar Taruntung

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan instruksikan seluruh perangkat daerah untuk bergerak cepat tangani pasca kebakaran Pasar Tarutung.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

17 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

17 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

18 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

20 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.