Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

image-gnews
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena memperjualbelikan kulit dan tulang harimau sumatera--satwa dilindungi. Vonis yang diberikan dalam persidangan pada Kamis, 13 April 2023, tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, menyatakan lega kasus yang menjerat Ahmadi dan dua orang lainnya itu berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengaku kalau menghadapi banyak tantangan dan sempat diragukan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap Ahmadi cs.

Meski begitu dia tak menepis harapannya untuk vonis yang lebih berat daripada yang telah dijatuhkan hakim, terutama untuk Ahmadi. Sebagai catatan, dua orang lainnya juga divonis bersalah dan mendapat hukuman setara yakni 1,5 dan 1 tahun penjara.

Alasan Subhan, agar dapat menimbulkan efek jera dan berdampak signifikan bagi yang akan melakukan kejahatan serupa dimasa yang akan datang. "Apalagi yang bersangkutan merupakan mantan pejabat publik dan pernah dipenjara untuk pidana lainnya," kata Subhan lewat percakapan via aplikasi WhatsApp, Sabtu 15 April 2023. 

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Ahmadi kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

Ahmadi ditangkap Subhan dan timnya, yang juga berasal dari Polda Aceh, setelah sebelumnya lepas dari penjara karena perkara korupsi. Dia menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK karena menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk pelaksanaan proyek di Bener Meriah pada 2018, atau setahun setelah dilantik sebagai bupati.  

Adapun dalam perkara yang terkini, Ahmadi dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Tindak pidananya adalah secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh

Peristiwa penangkapan ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. 

Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan untuk transaksi pada keesokan harinya, 24 Mei. Di lokasi transaksi di sebuah SPBU, Ahmadi dan dua rekannya datang lalu memperlihatkan lembar kulit harimau beserta tulang belulang yang dimaksud. Penangkapan kemudian dilakukan atas ketiganya. 

Menurut Subhan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara selama dua tahun ke belakang. “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” katanya. 

Pilihan editor: Badak Ujung Kulon di Ujung Tanduk? Ini Jawab Kepala Balai Taman Nasionalnya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Resmikan Posko Pemenangan

3 hari lalu

Bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy, meresmikan Posko Pemenangan yang didirikan oleh relawan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis, 5 September 2024, untuk mendukung pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang. Dok. Pribadi
Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Resmikan Posko Pemenangan

Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy mengapresiasi relawan yang telah memberikan dukungan nyata melalui pendirian posko pemenangan.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

4 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

5 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

6 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

6 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

KLHK menyatakan, ketatnya perdagangan karbon di Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya praktik greenwashing.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

6 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.


KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Ciamis, Berpotensi Calon Tunggal Vs Kotak Kosong?

8 hari lalu

Pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D.Putra saat mendaftar ke KPU, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka didukung 18 partai politik dan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dok. KPU Kab.Ciamis
KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Ciamis, Berpotensi Calon Tunggal Vs Kotak Kosong?

Hingga tenggat akhir pendaftaran, KPU Ciamis hanya menerima satu pasang calon yang mendaftar Pilkada Ciamis. Berpotensi lawan kotak kosong?


Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

9 hari lalu

Aktivis Greenpeace berunjuk rasa di depan Balai Sarbini dengan tema
Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

Masyarakat sipil meminta penyusunan dokumen komitmen iklim pemerintah lebih adil dan demokratis, serta memperhatikan kelompok rentan.


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

9 hari lalu

Seorang petani menunjukkan tanaman padi berumur sekitar satu bulan mati akibat kekeringan di area persawahan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa 30 Juli 2024. Sebagian sawah petani di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Kecamatan Samatiga mengalami kekeringan dan terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah menjadikan momentum penyerahan dokumen kontribusi iklim dalam SNDC sebagai upaya koreksi komitmen iklim.