TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menanggapi seruan aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi: dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker. Seruan berisi ajakan turun ke jalan pada Senin, 8 Mei 2023, dan bahkan aksi mogok massal 17-20 Mei 2023.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, kegiatan mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun demonstrasi dan rencana pemogokan massal dikhawatirkannya akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas, yakni melayani para pasien.
Syahril mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Karenanya, kepada para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kementerian Kesehatan, dimintanya untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa menyertakan alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
"Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 7 Mei 2023.
Unjuk rasa lima organisasi profesi dimaksud yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Dalam pernyataannya di Surabaya, Ketua IDI Jawa Timur, Sutrisno, mewakili lima organisasi profesi tenaga kesehatan itu, mengatakan bahwa penghentian layanan masyarakat pada prinsipnya tidak akan terjadi.
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. "Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Semua pelayanan tetap berjalan seperti biasa," ucapnya pada Jumat lalu dalam dialog dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai seruan unjuk rasa dari dokter sampai apoteker tersebut.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, M. Adib Khumaidi, menyebutkan aksi damai bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang dianggap terburu-buru. Prosesnya disebut tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.
Unjuk rasa ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daripada terus membuat UU baru. Adib menyampaikan itu sembari menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik meski dia menyinggung juga soal hak untuk cuti layanan.
ANTARA
Pilihan Editor: Covid-19 Tak Lagi Darurat Kesehatan Global, Ini Arti dan Konsekuensinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.