Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Carut Marut dalam Sistem Zonasi PPDB 2023

Reporter

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di sejumlah wilayah Indonesia diwarnai adanya indikasi kecurangan. Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB.

Akibatnya, muncul suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2023. Untuk itu, berikut ini sejumlah polemik dalam zonasi PPDB yang telah dirangkum Tempo:

1. Jual beli kursi

PPDB jalur zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP 2023 di Karawang diduga diwarnai dengan tindakan jual beli kursi. Seorang warga Kecamatan Karawang Timur menyampaikan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri di Karawang. Hal itu terpaksa dilakukan agar anaknya bisa sekolah di wilayah Karawang Barat. "Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya disebut.

2. Domisili tidak sesuai KK

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan sejumlah kecurangan masyarakat dalam mendaftar PPDB jalur zonasi. Salah satunya adalah domisili yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Misalnya pada saat Bima Arya mengecek ke Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor. Ditemukan ada beberapa rumah yang dicantumkan sebagai alamat tinggal, tapi ternyata tidak ditemukan nama anak calon siswa tinggal di rumah tersebut, "Adapula yang koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan," kata Bima. 

3. Manipulasi KK

Tak hanya menemukan domisili calon siswa yang tidak sesuai KK, Bima Arya menemukan berbagai modus lain untuk mengakali PPDB sistem zonasi. Saat melakukan verifikasi, Bima Arya juga menemukan nama calon siswa yang beralamat di sebuah kontrakan kosong dan kos-kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja.

Atas kecurangan yang terjadi, Bima Arya akan mendiskualifikasi siswa yang diumumkan lolos PPDB, namun diduga hasil titip identitas di KK terdekat zonasi atau KK palsu. Kemudian kecurangan PPBD tingkat SMA akan diteruskan kepada kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

4. Siswa miskin tidak terakomodasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa siswa-siswa dari keluarga kurang mampu tidak terakomodasi dengan baik dalam PPDB SMA di wilayah tersebut. Seharusnya para siswa tidak mampu diberikan kuota minimal 20 persen di setiap sekolah, namun pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal.

Sebagai contoh, ada sekolah yang kuota siswa miskinnya 72 kursi, tetapi hingga pendaftaran ditutup ternyata hanya ada lima orang yang mendaftar.  "Jadi, mereka ini (siswa miskin) tidak terdaftar dalam aplikasi PPDB. Semestinya, mereka kan terdaftar karena mereka punya KIP (Kartu Indonesia Pintar), masuk PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Siti.

5. Rumah masuk zonasi tapi tidak diterima

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan lain juga ditemukan dalam PPDB SMP di Pekanbaru. Ada calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah, namun tidak diterima, sedangkan yang jarak rumahnya jauh malah lolos. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku akan melakukan klarifikasi ke sekolah.

"Kalau ada laporan anak yang jaraknya jauh, sedangkan yang dekat dari sekolah malah tidak lolos tentu kita tindak lanjuti. Kita akan lakukan klarifikasi ke sekolah," ujar Abdul.

Tidak hanya di Pekanbaru, masalah siswa yang tidak diterima padahal jarak rumahnya dekat terjadi di Bogor.  Saat melakukan verifikasi, Bima Arya menerima aduan seorang ibu yang mengaku tinggal di dekat dengan SMAN 1 Kota Bogor, namun anak sang ibu yang sempat berada di urutan atas PPDB jalur zonasi tiba-tiba tersisih.

Bima pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan untuk mengaudit sistem penentuan koordinat dan verifikasi kartu keluarga. "Kami akan melakukan audit terhadap Disdik dan Disdukcapil untuk menanggapi keluhan dari masyarakat," kata dia.

6. Penyebaran sekolah tidak merata

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan penerapan sistem zonasi PPDB di NTT belum berjalan dengan efektif. Hal ini terjadi karena adanya ketidakmerataan penyebaran sekolah di setiap wilayah. Bahkan, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMA sehingga calon siswa harus ke kecamatan lain.

"Jadi penyebaran sekolah belum merata akan menjadi persoalan tersendiri karena daya tampung sekolah maksimal 12 kelas dengan jumlah siswa per kelas 36 orang. Jika jumlah siswa melebihi kapasitas dan tak mau ke sekolah swasta maka jadi persoalan juga," ujar Darius.

Sebagai informasi, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem yang menentukan wilayah atau zona geografis tertentu untuk pembatasan pendaftaran dan penempatan siswa di sekolah-sekolah. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan dalam sektor pendidikan.

RIZKY DEWI AYU 

Pilihan Editor: Disdik Ingatkan Sekolah Tak Main PPDB Jalur Belakang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

17 jam lalu

Guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?


Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

1 hari lalu

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.


Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

2 hari lalu

Peserta PPDB 2023, Izza Aqila yang diterima di SMAN 1 Semarang bersama ibunya, Lintang Ratri Rahmiaji. Dokumen Lintang Ratri Rahmiaji
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.


5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

2 hari lalu

Sejumlah peserta didik baru mengikuti upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2020. Sebanyak 48 perwakilan dari 384 peserta didik baru mengikuti upacara yang merupakan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.


PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas


Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

2 hari lalu

seorang siswa mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) Massal di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa 5 Agustus 2014. TEMPO/Hariandi Hafid
Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?


Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

3 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.


Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

3 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.


Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

3 hari lalu

Spanduk informasi terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.