Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Carut Marut dalam Sistem Zonasi PPDB 2023

Reporter

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di sejumlah wilayah Indonesia diwarnai adanya indikasi kecurangan. Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB.

Akibatnya, muncul suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2023. Untuk itu, berikut ini sejumlah polemik dalam zonasi PPDB yang telah dirangkum Tempo:

1. Jual beli kursi

PPDB jalur zonasi tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP 2023 di Karawang diduga diwarnai dengan tindakan jual beli kursi. Seorang warga Kecamatan Karawang Timur menyampaikan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri di Karawang. Hal itu terpaksa dilakukan agar anaknya bisa sekolah di wilayah Karawang Barat. "Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya disebut.

2. Domisili tidak sesuai KK

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan sejumlah kecurangan masyarakat dalam mendaftar PPDB jalur zonasi. Salah satunya adalah domisili yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Misalnya pada saat Bima Arya mengecek ke Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor. Ditemukan ada beberapa rumah yang dicantumkan sebagai alamat tinggal, tapi ternyata tidak ditemukan nama anak calon siswa tinggal di rumah tersebut, "Adapula yang koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan," kata Bima. 

3. Manipulasi KK

Tak hanya menemukan domisili calon siswa yang tidak sesuai KK, Bima Arya menemukan berbagai modus lain untuk mengakali PPDB sistem zonasi. Saat melakukan verifikasi, Bima Arya juga menemukan nama calon siswa yang beralamat di sebuah kontrakan kosong dan kos-kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja.

Atas kecurangan yang terjadi, Bima Arya akan mendiskualifikasi siswa yang diumumkan lolos PPDB, namun diduga hasil titip identitas di KK terdekat zonasi atau KK palsu. Kemudian kecurangan PPBD tingkat SMA akan diteruskan kepada kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

4. Siswa miskin tidak terakomodasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa siswa-siswa dari keluarga kurang mampu tidak terakomodasi dengan baik dalam PPDB SMA di wilayah tersebut. Seharusnya para siswa tidak mampu diberikan kuota minimal 20 persen di setiap sekolah, namun pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal.

Sebagai contoh, ada sekolah yang kuota siswa miskinnya 72 kursi, tetapi hingga pendaftaran ditutup ternyata hanya ada lima orang yang mendaftar.  "Jadi, mereka ini (siswa miskin) tidak terdaftar dalam aplikasi PPDB. Semestinya, mereka kan terdaftar karena mereka punya KIP (Kartu Indonesia Pintar), masuk PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Siti.

5. Rumah masuk zonasi tapi tidak diterima

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan lain juga ditemukan dalam PPDB SMP di Pekanbaru. Ada calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah, namun tidak diterima, sedangkan yang jarak rumahnya jauh malah lolos. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku akan melakukan klarifikasi ke sekolah.

"Kalau ada laporan anak yang jaraknya jauh, sedangkan yang dekat dari sekolah malah tidak lolos tentu kita tindak lanjuti. Kita akan lakukan klarifikasi ke sekolah," ujar Abdul.

Tidak hanya di Pekanbaru, masalah siswa yang tidak diterima padahal jarak rumahnya dekat terjadi di Bogor.  Saat melakukan verifikasi, Bima Arya menerima aduan seorang ibu yang mengaku tinggal di dekat dengan SMAN 1 Kota Bogor, namun anak sang ibu yang sempat berada di urutan atas PPDB jalur zonasi tiba-tiba tersisih.

Bima pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan untuk mengaudit sistem penentuan koordinat dan verifikasi kartu keluarga. "Kami akan melakukan audit terhadap Disdik dan Disdukcapil untuk menanggapi keluhan dari masyarakat," kata dia.

6. Penyebaran sekolah tidak merata

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan penerapan sistem zonasi PPDB di NTT belum berjalan dengan efektif. Hal ini terjadi karena adanya ketidakmerataan penyebaran sekolah di setiap wilayah. Bahkan, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMA sehingga calon siswa harus ke kecamatan lain.

"Jadi penyebaran sekolah belum merata akan menjadi persoalan tersendiri karena daya tampung sekolah maksimal 12 kelas dengan jumlah siswa per kelas 36 orang. Jika jumlah siswa melebihi kapasitas dan tak mau ke sekolah swasta maka jadi persoalan juga," ujar Darius.

Sebagai informasi, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem yang menentukan wilayah atau zona geografis tertentu untuk pembatasan pendaftaran dan penempatan siswa di sekolah-sekolah. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan dalam sektor pendidikan.

RIZKY DEWI AYU 

Pilihan Editor: Disdik Ingatkan Sekolah Tak Main PPDB Jalur Belakang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

4 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

5 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

8 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

13 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

16 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

16 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

16 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

16 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.