Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Dibekukan, MWA UNS Bakal Diaktifkan Lagi Siap Gelar Pemilihan Rektor

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Dewan Profesor Suranto (enam dari kiri) memberikan penjelasan tentang audiensi antara jajaran pimpinan UNS dengan tim teknis pendukung Mendikbudristek di Kampus UNS Solo, Selasa 1 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ketua Dewan Profesor Suranto (enam dari kiri) memberikan penjelasan tentang audiensi antara jajaran pimpinan UNS dengan tim teknis pendukung Mendikbudristek di Kampus UNS Solo, Selasa 1 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Universitas Sebelas Maret atau UNS akan melakukan serangkaian tahapan pemilihan rektor. Sebelum dimulai tahap pemilihan rektor, UNS akan menggelar pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sebelumnya, MWA sempat dibekukan pada April lalu buntut dari kekisruhan pemilihan rektor UNS pada 2022.

Sebelum memulai tahapan itu, tim teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dibentuk oleh Nadiem Makarim akan memulai langkahnya dengan menata keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) UNS pada Juli-Agustus 2023. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Profesor UNS Solo, Suranto, saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam acara itu hadir pula Rektor UNS Jamal Wiwoho serta jajaran pimpinan UNS lain. "Sudah ada jadwal juga untuk pemilihan rektor (pilrek) UNS," ungkap Suranto.

Setelah penataan SAF, akan dilanjutkan dengan menata keanggotaan Senat Akademik (SA) pada Agustus-September 2023 dan dilanjutkan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023. 

Nantinya, jika MWA telah aktif, mereka akan menyusun peraturan MWA di antaranya tata cara penyusunan peraturan internal dan peraturan pemilihan rektor pada November-Desember 2023. Adapun tahapan pilrek UNS dijadwalkan pada Desember 2023-Februari 2024. 

Suranto mengatakan rangkaian tahapan itu disampaikan tim teknis yang berasal dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu kepada jajaran pimpinan UNS saat beraudiensi di Jakarta pada Senin, 31 Juli lalu. 

"Dari Kemdikbudristek menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH dari praktik tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik," tuturnya. 

Dalam pertemuan itu pula, Suranto mengatakan tim teknis yang diketuai oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam itu menyampaikan penjelasan terkait beberapa topik, termasuk MWA yang dibekukan.

"Menurut penjelasan, pembekuan MWA harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang," kata Suranto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suranto menambahkan, dalam pertemuan Senin lalu Kementerian juga menjelaskan tentang pemeriksaan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Sebelumnya, dua mantan petinggi MWA UNS yang juga guru besar UNS, yaitu Hasan Fauzi (mantan ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (mantan sekretaris MWA) dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut. Gelar guru besar mereka dicabut dan menjadi jabatan pelaksana.

Kemendikbud, kata Suranto, mengatakan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dalam laporan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek. Dasar pemeriksaan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Pada kasus UNS ini, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana," tuturnya.

Lantaran usia mereka saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun, Suranto mengatakan otomatis keduanya pensiun. 

"Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan atau pencabutan jabatan akademik guru besar, melainkan sanksi disiplin pegawai," jelasnya lagi. 

Diketahui, saat ini Hasan Fauzi dan Tri Atmojo telah mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. 

Pilihan Editor: Fenomena Supermoon Malam Ini dan 31 Agustus, Berikut 5 Dampaknya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 jam lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?


Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

9 jam lalu

Sebanyak 10.291 mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikut kegiatan PPKMB 2023 di kampus UNS Solo, Senin, 21 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan itu akan berlangsung hingga Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

UNS mengalami IPI kenaikan berkali-kali lipat.


Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

15 jam lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.


Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

1 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.


BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

1 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.


5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

3 hari lalu

Sejumlah peserta didik baru mengikuti upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2020. Sebanyak 48 perwakilan dari 384 peserta didik baru mengikuti upacara yang merupakan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.


Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

4 hari lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut menggratiskan pendidikan, menyejahterakan tenaga pendidik, mewujudkan pemerataan pendidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.


Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

4 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.


Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.