Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, P2G: Memang Tak Ada Tempat Lain?

image-gnews
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru memperbolehkan peserta pemilu menggelar kampanye di tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. 

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan amar putusan tersebut. “Kami khawatir putusan tersebut akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasarkan penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi perkara, yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Atas putusan ini, P2G melihat “sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat” sebagai frasa yang bermasalah. Dalam penggunaan gedung sekolah untuk kampanye pemilu, kepala sekolah dinilai akan sulit menolak perintah dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu.

P2G pun mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan fasilitas atau aset sekolah jika dilakukan kampanye di tempat pendidikan. Jika tanggung jawab dikembalikan ke sekolah, mereka menilai hal itu jelas akan membebani sekolah. Padahal, pemilu dan pendidikan memiliki anggaran berbeda.

“Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah dari anggaran pendidikan,” kata Iman.

P2G juga mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye, padahal masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan. “Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan,” tegas guru honorer ini.

Khawatir pembelajaran terdistorsi

P2G pun sangat mengkhawatirkan putusan MK ini akan membahayakan kepentingan siswa, guru dan orang tua dan menjadi beban dalam pembelajaran di sekolah. Kegiatan sekolah akan bertambah, seperti sosialisasi pemilu atau sosialisasi kandidat, dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi siswa dan guru.

“Bayangkan ada pemilu dan pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan orang tua akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar,” kata Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Iman, aktivitas pedagogi akan didistorsi menjadi aktivitas saling berebut politik kekuasaan. Siswa, guru dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat. Iman menilai ini bukan pendidikan politik, melainkan mobilisasi politik yang akan berdampak buruk.

Kemungkinan terjadi perundungan

Selain itu, kondisi demikian juga diprediksi akan membuat rentan terjadinya perundungan di sekolah. “Sebagai contoh, siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain rentan akan dirundung oleh teman-temannya, apalagi jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas,” kata Iman.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah menyebut di lingkungan pendidikan yang dibutuhkan adalah edukasi politik, bukan malah menggunakan fasilitas pendidikan hanya pada saat pemilu. Apalagi yang perlu ditekankan dalam edukasi politik adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu dan kampanye.

“Potensi pejabat atau atasan memobilisasi ASN pada kandidat atau partai tertentu, dan kalau memang terpaksa menggunakan sarana prasarana sekolah dan lembaga pendidikan, harus diperhatikan transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Feriyansyah. 

Pendidikan politik, bukan politik praktis

Penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemilu juga dinilai akan memberi persepsi bagi guru, tenaga pendidikndan peserta didik bahwa politik hanya menjadi beban dan mengajarkan bahwa kegiatan politik hanya datang setiap pemilu atau jika berkepentingan saja. “Memori bahwa politik hanya praktik kepentingan setiap pemilu saja adalah memori yang tidak mendidik. Ini yang tidak kita harapkan,” kata Feriansyah. 

P2G pun berkiblat pada negara-negara maju dengan sistem pendidikan dan demokrasi seperti Eropa Utara dan Amerika Utara yang tidak mempraktikkan kampanye politik elektoral di sekolah. “Pendidikan politik jangan diartikan dengan sekolah dan madrasah menjadi ajang kampanye politik praktis. Pendidikan politik di sekolah itu harus, tapi kampanye kandidat dan partai jangan di sekolah,” ujar Feriyansyah.

Pilihan Editor: FSGI Sayangkan Putusan MK, Sebut Tempat Pendidikan Harusnya Netral dari Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

1 jam lalu

Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui pada jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

4 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

6 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

6 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

6 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

7 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

7 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

10 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.