Adapun Tom McCoy, Wakil Presiden Urusan Hukum AMD, mengatakan keputusan Komisi Eropa diambil berdasarkan investigasi panjang. “Dengan keputusan ini, industri akan diuntungkan dari berakhirnya praktek monopoli yang dilakukan Intel dan konsumen di Eropa akan lebih bebas menentukan pilihan untuk menikmati nilai dan inovasi.” ujar McCoy.
Seperti diketahui, Komisi Eropa telah menghukum Intel membayar denda sebesar US$ 1,45 miliar karena dianggap melakukan praktek monopoli di Eropa, sehingga merugikan AMD, satu-satunya pesaing di pasar mikroprosesor. Atas keputusan dengan nilai denda yang terbesar di Eropa ini, Intel sendiri menyatakan banding.
"Kami yakin keputusan itu keliru dan menolak kenyataan tingginya kompetisi di pasar mikroprosesor, yang ditandai dengan inovasi konstan, peningkatan performa produk, dan harga yang lebih rendah, konsumen tidak terganggu dengan itu," ujar Presiden Intel, Paul Otellini, dalam sebuah konferensi pers tak lama setelah keputusan itu keluar.
Menurut Otellini, praktek mereka tak menyalahi hukum di Eropa. Lagipula, menurutnya, di pasar yang kompetitif dengan hanya dua pemain hanya akan ada satu pemenang. "Intel tak pernah menjual produk di bawah harga. Kami telah berinvestasi di bidang inovasi, pabrikasi, dan pengembangan teknologi, hasilnya adalah kami bisa memberi potongan harga agar bisa bersaing di pasar," ujar Otellini lagi.
DEDDY SINAGA