TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang menyampaikan evaluasi mengenai seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi yang sejak pemberlakuannya telah memunculkan permasalahan bernada kecurangan. Selain berbagai dugaan kecurangan, salah satu yang disorot adalah lambatnya sosialisasi.
Chatarina menjelaskan banyak pemerintah daerah yang belum melakukan penetapan zonasi, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). "Misalnya mereka menetapkan zonasinya per kabupaten atau kota. Seharusnya, harus ada penetapan zonasi seluruh SMA di kabupaten dan kota," kata dia, Sabtu, 16 September 2023.
Baca Juga:
Hal tersebut yang menurut Chatarina membuat masyarakat bingung. Kemendikbudristek berharap zonasi sudah ditetapkan dan disosialisasikan per Desember 2023.
Targetnya, sosialisasi untuk PPDB SMA dilakukan oleh kepala SMP kepada siswa kelas 9. "Jadi, anak-anak kelas 9 di Desember nanti sudah tahu bahwa domisili rumahnya akan mendapatkan sekolah di mana. Selama ini kan diatur dengan jarak, sehingga mereka tidak tahu akan masuk ke sekolah mana," kata Chatarina.
Kemendikbudristek juga meminta dinas pendidikan provinsi untuk jalin koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam hal sosialisasi. Selain itu, perumusan petunjuk teknis atau juknis harus disegerakan.
"Karena masih banyak juga juknis daerah yang baru dikeluarkan April, padahal PPDB SMA itu pada bulan Mei. Jadi, tidak ada waktu yang cukup untuk sosialisasi," kata Chatarina.
Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan. Ditemukan berbagai dugaan kecurangan mulai dari manipulasi KK, penerimaan di luar jalur resmi hingga praktik pungli. Sejumlah pihak pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB zonasi yang sebenarnya dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan.
Pilihan Editor: JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik