Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Sebut Formasi PPPK Guru 2023 Belum Cukupi Kebutuhan Daerah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 ternyata masih belum bisa memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Dengan berbagai upaya, jumlah guru yang diajukan dan yang bisa direkrut belum mencukupi.

"Tahun ini, kita mengajukan kebutuhan 601.174 formasi, tetapi setelah kita melakukan berbagai upaya, formasi di tahun 2023 baru 296.059. Persentasenya masih kecil untuk formasi ini," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Kamis, 21 September 2023.

Menurut Nunuk, dengan jumlah formasi tersebut masih banyak kebutuhan guru yang belum terpenuhi, utamanya di sekolah negeri. Ia menyebut masih banyak prioritas 1 (P1) yang masih belum juga mendapatkan formasi.

"Itu karena memang di kebutuhan usulan daerah tidak bisa terakomodir. Itu jumlahnya 12.276, ini yang belum dapat kuota formasi di tahun ini," kata Nunuk.

P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Nunuk mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar P1 bisa terakomodir di tahun ini, salah satunya dengan memperbaiki peta linieritas. "Misalnya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. Kemudian, Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) dari P1, itu kita bisa masukkan ke mata pelajaran mereka, yang bisa masuk PKWU kan banyak mapel, ya," kata dia.

Tercatat 50.248 orang P1 pada 2023 yang telah terserap berdasarkan pemetaan Kemendikbudristek. "Penyebab P1 tidak bisa terserap maksimal karena memang ada kebutuhan (yang lainnya) sehingga tidak dibuka formasinya, ada juga yang kelebihan kapasitas," kata Nunuk.

Pemda bisa seleksi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memenuhi kebutuhan guru, tahun ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi tambahan, dengan bobot 30 persen yang akan dinilai oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kita menawarkan kompetensi tambahan itu, karena sebenarnya guru-guru yang tes itu sudah mengabdi lama, yang kalau dari sisi pengetahuan kompetensinya tidak diragukan lagi, tapi pemda perlu melihat sebenarnya kompetensi kepribadian dan sosialnya seperti apa," kata Nunuk.

Ada sembilan indikator kompetensi tambahan, yakni aspek moral, spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan dan tanggung jawab, perilaku inklusif, dan kepedulian terhadap perundungan. Pada seleksi PPPK 2023, Kemendikbudristek juga memberlakukan tes situational judgement test, yang lebih menceritakan tentang masalah pembelajaran di kelas, kemudian guru memilih opsi untuk solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena di dalam opsi itu tidak tahu mana yang benar dan yang salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, " kata Nunuk.

Nunuk menjelaskan jika pemda tidak membuat kebijakan bobot 30 persen untuk seleksi kompetensi tambahan, maka bobot skor situational judgement test menjadi 100 persen. "IIni yang membedakan dengan kementerian/lembaga lain terkait seleksi PPPK guru tahun ini," ujar dia.

Pendaftaran PPPK guru tengah berlangsung mulai 19 September - 3 Oktober 2023. Semua peserta diwajibkan membuat akun baru untuk memastikan mereka masih ada dan belum diterima di pekerjaan lain.

"Harapannya, dengan seluruh proses tersebut, setelah sanggah dan dilakukan seleksi kompetensi oleh pemda, semoga bisa diumumkan di tanggal 4-13 Desember 2023," kata Nunuk.

Pilihan Editor: Pendaftaran Apresiasi GTK 2023 Masih Dibuka, Simak Tips Bikin Karya dari Peraih Guru Inspiratif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

3 jam lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

14 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

14 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

17 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

18 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

19 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.


Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

19 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

20 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.


Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

22 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.


Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

23 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.