Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi PPPK Guru 2023, Apa Beda Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus?

image-gnews
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membagi kategori pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional atau PPPK Guru 2023 menjadi dua bagian. Ada pegawai kebutuhan umum dan pegawai kebutuhan khusus.

Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara kedua jenis kategori tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum

Untuk kategori pelamar kebutuhan umum, ada dua kriteria yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB melalui keputusannya, yakni:

1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus 

Setidaknya ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk pelamar kebutuhan khusus, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). THK-II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri

Kriteria ini mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-ristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. 

Namun, pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2023 ini didahulukan secara berurutan bagi kriteria pelamar sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks THK-II

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

4. Pelamar kebutuhan umum 

Adapun jumlah formasi guru PPPK tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Pilihan Editor: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

5 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


1.901 Guru PPPK di Wilayah Ini Dapat Kenaikan Gaji Berkala

8 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
1.901 Guru PPPK di Wilayah Ini Dapat Kenaikan Gaji Berkala

1.901 Guru PPPK mendapat kenaikan gaji.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

9 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

15 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

15 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

15 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

16 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Kemenpan RB menyebut pemahaman masyarakat mengenai istilah single salary pada skema gaji ASN yang baru, kurang tepat.


Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

16 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

Skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan akan diterapkan pada 2025. Lantas, sudah sampai mana tahap persiapannya?


Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

16 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

Kemenpan RB menyebut, skema gaji ASN yang sedang digodok baru bisa diterapkan pada 2025. Mengapa?


Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

16 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.