Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi PPPK Guru 2023, Apa Beda Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus?

image-gnews
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membagi kategori pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional atau PPPK Guru 2023 menjadi dua bagian. Ada pegawai kebutuhan umum dan pegawai kebutuhan khusus.

Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara kedua jenis kategori tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum

Untuk kategori pelamar kebutuhan umum, ada dua kriteria yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB melalui keputusannya, yakni:

1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus 

Setidaknya ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk pelamar kebutuhan khusus, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). THK-II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri

Kriteria ini mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-ristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. 

Namun, pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2023 ini didahulukan secara berurutan bagi kriteria pelamar sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks THK-II

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

4. Pelamar kebutuhan umum 

Adapun jumlah formasi guru PPPK tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Pilihan Editor: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

12 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka 114 formasi CPNS untuk lulusan Sarjana dan Magister


Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

15 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Mengenal konsep PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024


Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

Polda Sumut menyatakan Eks Bupati Batu Bara Zahir yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sudah menyerahkan diri


Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

17 hari lalu

Mantan Bupati Batubara Zahir yang masuk daftar DPO. Wikipedia
Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

Eks Bupati Batu Bara tersangka kasus PPPK masuk DPO, malah sempat bikin SKCK ke polisi. Polda Sumut tak kunjung menangkap.


Ingin Bekerja di BRIN? Minimal Pendidikan S-3. Cek Syarat Lainnya

17 hari lalu

Ilustrasi gedung BRIN. Shutterstock
Ingin Bekerja di BRIN? Minimal Pendidikan S-3. Cek Syarat Lainnya

Kepala BRIN menjelaskan alasan standar minimal S-3 di lembaga riset milik negara tersebut. Selain itu ada pembatasan usia maksimal 40 tahun.


Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

18 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Ketentuan dan prosedur bagi PPPK yang berminat melamar seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri


Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK 2024

21 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar. Dok. Pemkot Padang
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK 2024

Pemkot Padang akan melaksanakan pengadaan PPPK 2024 dengan menjunjung tinggi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.


Daftar Kabupaten dan Kota yang Membuka CPNS 2024 dan Formasinya

21 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Daftar Kabupaten dan Kota yang Membuka CPNS 2024 dan Formasinya

Daftar Kabupaten dan Kota yang membuka lowongan CPNS 2024.


Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

22 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

Penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pendaftaran PPPK 2024.


Pendaftaran Mulai Dibuka 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN

26 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran Mulai Dibuka 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. Begini cara cek formasi yang tersedia.