Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahura Trumon, Koridor Taman Nasional Gunung Leuser dengan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Harimau sumatera diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis 18 Agustus 2022. ANTARA/HO/BKSDA Aceh
Harimau sumatera diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis 18 Agustus 2022. ANTARA/HO/BKSDA Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengintensifkan sosialisasi keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) Trumon guna mendapatkan dukungan masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait kawasan konservasi itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Teuku Masrizar yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, 17 November 2023, mengatakan keberadaan Tahura Trumon merupakan hasil perjuangan panjang seluruh elemen masyarakat di kabupaten pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.

"Berdasarkan perjuangan panjang tersebut akhirnya Gubernur Aceh memberikan mandat kepada Pemkab Aceh Selatan mengelola Tahura Trumon. Sebelum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tahura tersebut yang sebelumnya hutan produksi," kata Teuku Masrizar.

Ia mengatakan Tahura Trumon dengan luas mencapai 1.865 hektare. Tahura tersebut berada di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, memiliki beragam flora dan fauna dilindungi.

Tahura Trumon menjadi koridor antara Taman Nasional Gunung Leuser dengan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Dua kawasan tersebut selama ini menjadi kawasan konservasi dunia karena memiliki satwa kunci di antaranya harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, orangutan sumatera, dan lainnya.

"Kami terus menyosialisasikan keberadaan Tahura Trumon guna mendapatkan dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah di Kabupaten Aceh Selatan," kata Teuku Masrizar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teuku Masrizar mengatakan pihaknya juga dalam waktu dekat ini membentuk tim penyusun dokumen rencana pengelolaan Tahura Trumon selama 20 tahun. Selanjutnya, rencana pengelolaan diajukan kepada kementerian terkait guna mendapatkan persetujuan dan penetapannya.

Kemudian, beberapa materi dari rencana pengelolaan menjadi bahan untuk qanun atau peraturan daerah. Qanun itu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah mengucurkan pembiayaan terhadap pengelolaan Tahura Trumon.

"Kami berharap semua bisa tuntas dua tahun ke depan. Target kami, pengelolaan Tahura Trumon ini bisa efektif pada 2025. Tahura tersebut nantinya dijadikan pusat konservasi dan penelitian fauna dan flora," kata Teuku Masrizar.

Pilihan Editor: TikTok Larang Konten Surat Osama bin Laden, Tuduh AS Danai Penindasan Palestina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

10 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

13 hari lalu

Paparoa Great Walk, wisata untuk yang suka berpetualang. Dok. Tourism New Zealand
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.


19 Agustus Diperingati Hari Orangutan Internasional, Ini 6 Fakta Tentang Orangutan

29 hari lalu

Aksi orangutan di Semenggoh Nature Reserve Sarawak, Sabtu 29 Juni 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
19 Agustus Diperingati Hari Orangutan Internasional, Ini 6 Fakta Tentang Orangutan

Setiap 19 Agustus diperingati sebagai Hari Orangutan Internasional yang berfokus pada konservasi orangutan dan habitat alaminya.


Pelajar Jepang Tanam Pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau

46 hari lalu

Pelajar asal Jepang, yaitu Senior High School at Sakado, University of Tsukuba dan Ehime University Senior High School melakukan penanaman bibit pohon secara simbolis di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, Provinsi Riau, pada Selasa, 30 Juli 2024. (Belantara Foundation)
Pelajar Jepang Tanam Pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau

Penanaman pohon simbolis yang didukung oleh APP Japan Ltd. dan APP ini bertujuan untuk penyadartahuan (awareness) dan edukasi kepada masyarakat.


5 Pesut Mahakam Mati Sepanjang Tahun Ini, Nekropsi: Gagal Jantung, Gagal Napas, Infantisida

46 hari lalu

Anggota Komunitas Save Pesut Mahakam Hanson saat melakukan evakuasi bangkai pesut yang ditemukan di Sungai Mahakam, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, 26 Maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
5 Pesut Mahakam Mati Sepanjang Tahun Ini, Nekropsi: Gagal Jantung, Gagal Napas, Infantisida

Sebanyak tiga dari kematian lima Pesut Mahakam itu didapati di kawasan taman nasional perairan.


Telkom Kumpulkan Generasi Muda Pada Bootcamp Peduli Konservasi

46 hari lalu

Foto bersama peserta Program Edukasi Konservasi PT. Telkom, di area konservasi Bukit Siregol, Desa Kramat, Purbalingga, Jawa Tengah, 26 Mei 2024. Program ini bertujuan untuk mewadahi generasi muda dan berbagai komunitas lingkungan untuk melakukan sharing knowledge mengenai keilmuan konservasi, kebencanaan dan lingkungan. Dok. Telkom
Telkom Kumpulkan Generasi Muda Pada Bootcamp Peduli Konservasi

Program diharapkan dapat meningkatkan optimisme terhadap kehidupan berkelanjutan yang lebih baik.


Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Penggiat Konservasi Menyerah Advokasi di Daerah

50 hari lalu

Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Istimewa
Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Penggiat Konservasi Menyerah Advokasi di Daerah

Kalau maksimal advokasi itu sebanyak 50 kali, sebanyak 60 kali yang sudah dilakukan tetap tak hentikan deforestasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.


Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

16 Juli 2024

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.