Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Polemik Pengungsi Rohingya, Pakar UM Surabaya Ingatkan Soal Konvensi Jenewa 1951

Reporter

image-gnews
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan kedatangan pengungsi Rohingya yang berdatangan ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh, masih menjadi sorotan. Terlebih setelah sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi penolakan. Mengenai hal itu, Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya atau UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengingatkan risiko dari penolakan pengungsi itu.

Menurut Satria, kasus penolakan itu bisa memicu kekacauan dan mempertegas gesekan antar-warga di masa depan. Sebab, pengungsi mempunyai hak sesuai Konvensi Jenewa 1951.

"Tentu hal ini harus diketahui, apa perbedaan konsepsi antara pencari suaka (asylum seekers) dan pengungsi (refugees)," kata Satria, Jumat, 29 Desember 2023.

Satria menjelaskan bahwa jika berkaitan dengan pencari suaka, maka negara memiliki otoritas penuh dalam menerima atau menolak. Sebab, mereka adalah orang yang tidak memiliki alasan mengapa mereka berhijrah dari negara asal ke negara tujuan.

Pengertian pengungsi (refugees) sendiri adalah orang atau kelompok yang mengalami persekusi di negara asalnya atas nama ras, suku, etnis, dan budaya sehingga tidak ada pilihan lain selain keluar dari negara asalnya. Hak hidup mereka diatur dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi dan protokol tambahan 1967. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 33 Konvensi Jenewa 1951 ada prinsip non-refoulement, di mana semua negara baik yang telah meratifikasi di Konvensi Jenewa 1951 ataupun tidak, dapat menerima mereka yang masuk kategori sebagai refugee. Dalam kasus Rohingya, seharusnya mereka dapat diterima dan tanpa dipersekusi di Indonesia.

"Memang Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun negara wajib melakukan skrining siapa yang masuk layak menjadi refugee mendapat status screen in, dan siapa yang menjadi screen out," kata Satria. "Bagi mereka yang screen in, mereka dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh UNHCR, lembaga internasional di bawah PBB yang menangani kasus pengungsi."

Di sisi lain, Satria meilai Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Myanmar perlu menjalin komunikasi diplomatik untuk memulangkan kembali mereka ke tempat asal apabila stabilitas politik telah pulih dan hak-hak mereka dijamin untuk tidak dilanggar. “Sehingga peran serta pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat penting, termasuk mendorong ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan menaikkan peran dan komitmen tingginya untuk menyelesaikan polemik kasus Rohingya tersebut," kata dia.

Pilihan Editor: ASEAN Studies Center UGM soal Pengungsi Rohingya: Perlu Diplomasi Gigih, Lihat Sisi Kemanusiaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

3 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

4 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

13 hari lalu

Sejumlah personel TNI Angkatan Laut menyusun logistik untuk didistribusikan ke Tagulandang menggunakan KRI Kakap-881 di Dermaga Satrol Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Bitung, Sulawesi Utara, Rabu 1 Mei 2024. KRI Kakap-881 dikerahkan untuk mengevakuasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang dan mendistribusikan sebanyak 110 macam logistik untuk warga terdampak yang membutuhkan di Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Andri Saputra
BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.


Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

16 hari lalu

Warga menjemur pakaian di atap tembok bangunan yang roboh pascagempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 , April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

17 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

19 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

Penemuan kuburan massal di dua rumah sakit di Gaza telah memicu seruan kepala HAM PBB dan pihak lainnya untuk penyelidikan internasional.


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

24 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

24 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

30 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

33 hari lalu

Seorang anggota pemberontak Pasukan Pertahanan Kebangsaan KNDF Karenni menyelamatkan warga sipil yang terjebak di tengah serangan udara, selama pertempuran untuk mengambil alih Loikaw di Negara Bagian Kayah, Myanmar 14 November 2023. REUTERS/Stringer
Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

Thailand membuka menyatakan bisa menampung maksimal 100.000 orang warga Myanmar yang mengungsi.