Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

image-gnews
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. KLHK mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Putusan mengabulkan permohonan pailit RKK diberikan pada 21 Maret 2023. Alasan permohonan pailit itu diyakini adalah adanya utang terhadap KLHK untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp191.803.261.700,00 atas perkara perdata kebakaran hutan dan lahan.

Kewajiban RKK itu  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan, selain menyatakan keadaan pailit PT RKK, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan juga menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat Kurator. Seharusnya, Rasio menerangkan, kurator yang diangkat kemudian melakukan pencatatan harta pailit, jumlah kreditur, dan tagihan kreditur untuk dimasukkan dalam Daftar Harta Pailit (DHP) sesuai ketentuan Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Kurator juga wajib mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan kepada Kreditur, dan mengumumkan dalam 2 surat kabar sesuai dengan asas promulgatie. Asas itu berarti putusan pailit PT RKK harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua krediturnya, agar semua kreditur mengetahui adanya kepailitan dari PT RKK.

Tapi, faktanya, KLHK tidak dimasukkan ke Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT). "Tindakan kurator ini sangat merugikan negara dalam hal ini KLHK yang merupakan salah satu kreditur RKK," kata Rasio dalam konferensi pers di KLHK pada Senin, 12 Februari 2024.

Padahal, dia menambahkan, alasan PT RKK mengajukan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan salah satunya adalah adanya tagihan piutang KLHK yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan kurator ini, Rasio menegaskan, jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara.

"Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap, tagihan piutang KLHK sebesar Rp 191.803.261.700,00 terancam tidak dibayarkan oleh Kurator kepada negara," ucap dia sambil menambahkan, KLHK memperoleh informasi PT RKK (Dalam Pailit) didasarkan atas hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 Juni 2023 untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pekerja melakukan penyekatan api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat 9 Agustus 2019. Penyekatan yang dilakukan salah satu perusahaan tersebut bertujuan mencegah meluasnya sebaran titik api guna mempercepat upaya pemadaman dari darat dan udara yang terus dilakukan tim satgas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Rasio mengungkapkan kalau sebelumnya kuasa Menteri LHK telah menyampaikan tagihan piutang berkali-kali kepada PT RKK sebagai debitur melalui Benedictus Michael Sinaga, sebagai kurator PT RKK. Namun tagihan KLHK ditolak dengan alasan terlambat menyampaikan daftar tagihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurator, menurutnya, justru mengalihkan agar Kuasa Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Tindakan kurator itu dinilai tidak profesional, tidak bersikap jujur, dan telah bersikap tidak adil dan memihak serta tidak menjalankan Kode Etik profesi Kurator.

Kurator secara jelas, menurut Rasio, dalam menjalankan proses kepailitan tidak sesuai dengan asas promulgatie. Dengan tidak diberitahukannya proses kepailitan PT RKK kepada KLHK selaku kreditur melalui surat tercatat atau melalui kurir, artinya kurator tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Atas fakta tersebut pula, KLHK melakukan langkah keberatan berupa pengajuan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan telah mengadukan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh kurator. ”Selain itu, kami juga akan melaporkan Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan PT RKK kepada Bawas Mahkamah Agung," ucap dia.


Dugaan Persekongkolan Kurator

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang telah menerima delegasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Tapi secara diam-diam PT RKK mempailitkan diri dengan tidak memasukkan piutang KLHK.

Ragil mengatakan kurator juga tidak berusaha untuk mendorong PT RKK melaksanakan eksekusi. Ini, kata dia, mengindikasikan adanya persekongkolan atau itikad tidak baik antara PT RKK dengan kurator untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dengan tidak membayar kerugian lingkungan hidup ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak akan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada lahan yang telah rusak," katanya.

Rasio menambahkan, dugaan tindak pidana atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunan sawit PT. RKK akan ditindaklnjuti. "Langkah hukum tegas lainnya akan kami lakukan agar pemailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan maupun pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya”, kata Rasio Ridho Sani.

Pilihan Editor: Benarkah Pemanasan Global di Bumi Telah Tembus Batas 1,5 Derajat Celsius?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

4 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

5 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

6 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

11 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

14 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rumania beristirahat saat api membakar dekat desa Masari, di pulau Rhodes, Yunani, 24 Juli 2023. REUTERS/Nicolas Economou
Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

19 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

19 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

20 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

23 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.