Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

image-gnews
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan batasan wewenang dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Menurut dia, indikator Kesatuan Landskap Mangrove dalam RPP tersebut siapnya hanya rekomendasi saja. "Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka," kata Yusuf melalui sambungan telepon, 15 Februari lalu.

Dalam rapat harmonisasi yang berlangsung pada 4 Januari lalu, Yusuf telah mengusulkan kepada Kemenkumham untuk merujuk kembali kepada kewenangan regulasi lain yang telah lebih dulu mengatur soal mangrove.

Menurut dia, jika mangrove berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

"Tentunya KLHK hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove," ucapnya. Berikut ini wawancara lengkap Yusuf dengan wartawan Tempo, Irsyan Hasyim. 

Bagaimana sinergi antara KKP dan KLHK dalam penyusunan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove?

Kami sekarang sedang harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir rapatnya tanggal 4 Januari. Ada beberapa hal yang sering saya pertanyakan ke teman-teman BRGM dan KLHK tentang kewenangan PP ini untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan mangrove. Sebenarnya itu tujuannya untuk perlindungan mangrove, tapi juga ada batas kewenangan. Kalau kita lihat regulasi yang ada, bahwa KLHK hanya mengatur dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka, namun bisa memberikan rekomendasi melalui Kesatuan Landskap Mangrove atau KLM. Dalam peraturan presiden ini diatur tentang KLM.  

Saya berapa kali bicara dengan teman-teman Kemenkuham, bahwa pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi. Sehingga menteri, dalam hal ini KLHK, tidak bisa melakukan penetapan lain selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu.

Sehingga kalau ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini KLHK, maka akan diatur dalam peraturan menteri, walaupun dalam koordinasi KKP sebagai kementerian terkait, tapi tidak bisa Menteri LHK menetapkan fungsi suatu mangrove di luar kawasan hutan.Tentunya hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apakah sinerginya hanya dengan KKP?

Ini bukan hanya dengan KKP, karena ini pengaturan ruang di daratan itu ada kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ini fokus ke Kementerian ATR karena tata ruang. Saya juga berapa kali berdebat dengan teman-teman BPN dalam beberapa rapat, bukan dengan Kementerian ATR, karena mereka itu, ATR dan BPN, dua lembaga berbeda. Satu melakukan perencanaan, satu melakukan penatausahaan  tanah.

Kalau mereka bilang, kami boleh saja menerbitkan sertifikatnya, saya bilang itu ada regulasi yang membatasi soal mangrove. Pertama ada Perpres tentang Sempadan Pantai, di mana memerintahkan di mana sempadan pantai adalah area yang dilindungi, bukan kawasan yang dilindungi. Saya selalu debat dengan KLHK soal itu juga. Tolong bedakan antara kawasan lindung dengan area yang dilindungi, artinya kalau area dilindungi itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman pemerintah daerah karena mereka yang memiliki ruangnya. Kalau dia di daratan kewenangan di daratan itu di kabupaten/kota, kalau di laut itu provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi begitu pengaturan ruangnya. 

Apa sudah dibahas dalam harmonisasi? 

Itu sudah dipahami juga sama Kemenkuham, bahwa RPP ini harus jelas batasnya. Saya cuma bilang kalaupun nanti hasil dari teman-teman KLHK diinventarisasi, dan arahan ruangnya masuk dalam KLM atau Kesatuan Landskap Mangrove, yang mengelolanya harus komprehensif. Maksudnya komprehensif itu tidak boleh terpisah-pisah antara dalam kawasan maupun di luar kawasan, itu kita paham bersama, sehingga menteri hanya bisa mengusulkan pada saat revisi Perda RTRW atau Perda RZWP3K untuk mengakomodir perlindungan mangrove.

Bagaimana hasil komunikasi terakhir? 

Hampir sebulan lalu. Ada harmonisasi di 4 januari, saya sempat hadir, masih  membahas itu. Memang masih pembahasan DIM (Daftar inventaris masalah). Mau disahkan secepatnya, walaupun teman-teman Kemenkumham juga mempertanyakan soal batasan kewenangan RPP ini dalam tahap harmonisasi. Saya Juga belum tahu,  kapan lagi ada harmonisasi, karena waktu itu memang di-pending karena keterbatasan waktu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

10 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

14 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

16 jam lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office 724 untuk mendukung tata kelola lobster di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Rabu, 15 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

1 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

1 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

1 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

2 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Warga berwisata ke Tower Mangrove di tengah hutan mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh, Minggu, 25 Februari 2024. Tower setinggi 45 meter itu menjadi landmark wisata baru Kota Langsa dengan daya tarik ekowisata, konservasi dan penelitian di hutang mangrove seluas 8.000 hektare tersebut. ANTARA/Khalis Surry
Hutan Mangrove Lebih Efektif Menyerap Emisi Karbon, Ini Penjelasannya

Hutan mangrove memiliki segudang manfaat terutama efektif menyerap emisi karbon. Begini penjelasannya .


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

5 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

9 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.