Begitu juga di wilayah pesisir Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan Kuala Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Di sana, tidak ada FPIC (Free, Prior, Informed Consent) dalam proses pembangunan,” katanya.
Mirza mengakui, meski ada partisipasi publik namun itu tidak menyeluruh sampai kesepakatan (consent) Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ia mengungkap lemahnya norma partisipasi publik yang seharusnya dapat dilibatkan dan dipertimbangkan dalam menyusun rencana pembangunan, dan lainnya.
"Tidak ada penjelasan rinci baik dalam UU maupun Perpres tentang bagaimana partisipasi publik dijalankan. Partisipasi publik hanya tokenisme, artinya ada tapi hanya sebagai cantolan." Secara keseluruhan, Mirza dan timnya menyimpulkan bahwa proyek IKN tidak koheren dan gagal dalam uji legitimasi.
Pembahas Kuatkan Kesimpulan Kajian
Peneliti di The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menjadi pembahas dalam forum diskusi budaya itu. Menurut dia, hasil audit HAM atas IKN oleh Mirza dan timnya menunjukkan bahwa pola pembangunan IKN serupa dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya yang secara legal maupun dalam praktiknya sudah bermasalah.
"Cenderung mengabaikan dan bahkan menolak penerapan nilai-nilai pembangunan," kata dia sambil menambahkan, indikasi penolakan nilai dan standar HAM sangat jelas dan detail.
Dia membandingkan dengan audit HAM terhadap proyek strategis pembangunan bendungan. Setelah semua aturan yang dipakai oleh pemerintah dalam melaksanakan proyek bendungan itu dibongkarnya, "Kelihatan betul bahwa bukan hanya aturannya yang tidak memadai, tetapi aturan yang ada pun yang dibuat sendiri oleh pemerintah itu sendiri tidak dijalankan."
Sri menambahkan tentang relasi HAM dan pembangunan di mana kondisi pelaksanaan HAM disebutnya bergantung kepada kondisi demokrasi. ”Jika unsur-unsur kualitas demokrasinya jauh merosot bagaimana kita mau berharap bahwa pembangunan itu sejalan dengan HAM? Apalagi dengan praktik diktatorial seperti di IKN,” kata dia.
Pilihan Editor: Walhi Kritik Pemkab Sleman yang Putuskan Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warganya, Kenapa?