TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove atau RPP Mangrove tidak menarik semua kewenangan mengenai ekosistem tanaman tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyebut ada beberapa regulasi lain yang memberikan kewenangan pengelolaan mangrove kepada KKP dan pemerintah daerah.
"Adanya kewenangan dari pemerintah daerah ini telah saya sampaikan juga ke Kementerian Hukum dan HAM ketika proses harmonisasi," katanya kepada Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut Yusuf, pembahasan RPP Mangrove sudah sampai ke Kementerian Sekretaris Negara, sebelum nantinya disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Tim KKP sempat dipanggil oleh Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara untuk kebutuhan finalisasi beleid tersebut pada pekan lalu, namun ditunda.
"Mungkin (kami) akan diminta masukan lagi sebelum pengesahan," ucap dia.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2023, Yusuf meneruskan, luas mangrove lebat berkisar 3,21 juta hektare (Ha) atau 93 persen dari total mangrove secara nasional. Adapun luas mangrove tutupan sedang sekitar 155 ribu Ha atau 5 persen. "Sedangkan mangrove dengan tutupan jarang seluas 70,2 ribu hektare atau 2 persen," tuturnya.
Dengan total 3,44 juta Ha, wilayah mangrove yang dikelola BRGM seluas 2,59 juta Ha. Sedangkan luasan yang dikelola KLHK 596,6 ribu Ha. Yusuf menyebut KKP, lembaga pemerintah lain, dan regulator daerah, berwenang atas 246,82 ribu Ha.
Aturan pengelolaan mangrove dianggap urgen karena pentingnya ekosistem hutan bakau tersebut bagi lingkungan. Mangrove bisa menyimpan karbon lima kali lipat lebih besar dibanding hutan di daratan. Jumlah itu sebanding dengan 15 persen cadangan karbon dunia. Sel
Fungsi lain mangrove adalah untuk pencegahan abrasi dan mengurangi dampak bencana pesisir seperti tsunami. "Dengan fungsi seperti itu, kita kehilangan 40 persen hutan mangrove dalam tiga dekade terakhir,” ucap Yusuf. Hilangnya hutan mangrove di Indonesia, kata dia, menyumbang 42 persen emisi gas rumah kaca.
Wakil Menteri KLHK, Alue Dohong, sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya juga menunggu pengesahan aturan soal mangrove yang telah dibahas sejak 2022. Perlu diketahui, RPP Mangrove merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita harapkan tahun ini RPP sudah keluar. Harapannya presiden segera bisa menandatangani,” kata Alue setelah menghadiri acara peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diadakan BRGM di Jakarta, pada 26 Juli lalu.
Alue memastikan penerbitan aturan itu bisa menjadi basis regulasi untuk pengelolaan dan perlindungan mangrove. “Sehingga orkestrasi perlindungan pengelolaan mangrove kita bisa lebih baik ke depan,” kata dia.
Pilihan Editor: Survei Ungkap 2 Praktik Salah Kaprah Perlindungan Diri dari Kejahatan Siber