Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kualitas Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Begini Catatan IQAir

image-gnews
Gedung perkantoran terselimuti kabut polusi di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung perkantoran terselimuti kabut polusi di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi IQAir mencatat kualitas udara di Jakarta masuk kategori Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Dari pantauan Tempo hingga pukul 07.00 WIB tadi, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 143. Konsentrasi partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di DKI tercatat mencapai 52,4 mikrogram per meter kubik.

“Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 10,5 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” begitu bunyi data yang ditampilkan di situs resmi IQAir, Kamis pagi.

Kualitas udara di Jakarta sempat berkategori Tidak Sehat pada 19-21 Agustus 2024. Tingkat polusinya merangkak naik dari level 155 pada Senin pagi, 19 Agustus lalu, sehari kemudian ke level 160. Angka ini sudah jauh melampaui batas atas kategori sedang di angka 100.

Pada Rabu kemarin, indeks AQI di Jakarta turun tipis ke 157, namun masih dalam kategori Tidak Sehat. Angkanya turun ke level 128 dan kategorinya bergantu menjadi Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif menjelang pergantian hari. Ketika artikel ini ditulis, kategorinya masih sama, namun indeks polusinya naik menjadi 143.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jabodetabek. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menggencarkan sosialiasi dan penindakan sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang juga Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut timnya mengawasi dan menindak aktivitas usaha yang diduga menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.

"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK belakangan mengawasi kegiatan 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada penghentian kegiatan 11 perusahaan, diikuti pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). 

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat," ucap dia.

Dalam proses penegakan hukum, 3 dari 51 entitas yang diawasi sedang direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Ada juga satu perusahaan yang dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif, serta satu pelaku usaha lainnya yang bakal ditindak secara administratif oleh pemerintah daerah.

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Geolog BRIN: Kemungkinan Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Cukup Besar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

39 menit lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

11 jam lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Cegah Penularan Mpox di Indonesia, Apa yang Dilakukan Kemenkes?

1 hari lalu

Alur penularan dan penyebaran Mpox di Indonesia saat jumpa pers di gedung Pelayanan Ibu dan Anak RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan 88 orang penderita cacar monyet alias monkeypox (Mpox) di Indonesia yang tercatat sejak 2022 hingga saat ini sudah dinyatakan sembuh. Para pasien tersebut terkena Mpox varian clade IIB. TEMPO/Prima Mulia
Cegah Penularan Mpox di Indonesia, Apa yang Dilakukan Kemenkes?

Kemenkes melakukan beberapa kebijakan sebagai langkah pencegahan cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) di Indonesia,


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

1 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

1 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

2 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

2 hari lalu

Gedung Kantor Pusat PT Bio Farma (Persero) di Bandung Jawa Barat. Bio Farma, BUMN Produsen vaksinterbesar di Asia Tenggara, menjadi  Holding BUMN FarmasiBersama dua BUMN lainnya, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Dengan Bio Farma melakukan inisiatif ini, Menkes bilang rumah sakit tinggal beli PET Scan-nya saja.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

3 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

4 hari lalu

Nsimire Nakaziba, 34, mengobati ruam pada saudara perempuannya, Sifa Mwakasisi, 32, untuk meredakan rasa sakit di dalam tenda tempat dia menjalani perawatan melawan mpox di rumah sakit Kavumu di wilayah Kabare, provinsi Kivu Selatan, Republik Demokratik Kongo, 29 Agustus 2024. Untuk menghadapi wabah cacar monyet, salah satu strategi efektif yang bisa diterapkan adalah peningkatan kesadaran diri serta isolasi bagi individu yang terinfeksi. REUTERS/Arlette Bashizi
CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan pengawasan, diagnostik laboratorium, dan upaya vaksinasi untuk menekan penyebaran mpox