Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

Reporter

image-gnews
Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus menggelar demonstrasi untuk menolak hasil rapat panitia kerja Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan mengajak 350 kampus di 14 wilayah untuk berunjuk rasa di depan gedung legislator daerah masing-masing pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal menyebut proses Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada nihil partisipasi publik. Aliansi mahasiswa mendesak DPR agar tidak menyalahi putusan MK. Pengesahan RUU yang semula dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR hari ini masih ditunda, karena jumlah anggota Parlemen tidak kuorum.

"Kami menyerukan dan mengingatkan bahwa tidak sekali dua kali, Joko Widodo beserta kroco kroni-kroniya membangkang, mencabik-cabik amanah reformasi yang telah dibangun oleh pahlawan reformasi," kata Naufal dalam sebuah pesan video, Kamis pagi,

Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza Mahendra, menyebut proses komunikasi dan konsolidasi massa mahasiswa sudah berjalan sejak kemarin malam. Para mahasiswa, kata dia, mengecam keras manuver DPR. “Ini yang membuat kami marah karena hal itu melanggengkan autocratic legalism. MK menjadi kehilangan marwahnya apabila putusan mereka dianulir,” ujar Fawwaz yang juga merupakan Ketua BEM Universitas Padjajaran (Unpad) itu.

Baleg DPR menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Forum yang sama juga mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Penolahan terhadap putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah berpeluang membuka karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang akan maju ke Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat bila pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 2025, karena dirinya berulang tahun ke-30.

Baleg DPR juga memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD, atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi Parlemen. Padahal, pasal itu dirombak MK dalam putusannya kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak ketinggalan, BEM Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan sudah mengerahkan sekitar 1.100 mahasiswa untuk bergerak ke DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari ini. Ketua BEM UI, Verrel Uziel mengatakan mahasiswa di kampusnya ingin mengawal putusan MK yang hendak dianulir oleh DPR.

"Jangan sampai akhirnya DPR kita membuat semacam gebrakan yang tidak dikehendaki rakyat," kata Verrel.

Dari pengamatan Tempo, para mahasiswa UI membawa berbagai spanduk unjuk rasa. Ada yang tertuliskan ‘Peringatan Darurat’, jargon yang ramai dibahas di media sosial sejak Rabu kemarin. Ada pula brosur bertuliskan 'Diam Bukanlah Solusi'.

Mahasiswa dari sejumlah kampus di Yogyakarta juga beramaiiramai mengecam sikap DPR yang mengabaikan putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah. Dari informasi yang diterima Tempo, ada dua kampus di Yogyakarta yang mengecam langkah Baleg DPR itu, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Aisyah Amirah Wakang, Ricky Juliansyah, Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KLHK Prediksi Kategori Kualitas Udara Jabodetabek Masih Tidak Sehat Hingga September Nanti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

15 jam lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Unpad telah membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan, termasuk memuat sanksi.


Gusur Gedung Klinik, Unpad dan Pertamedika Akan Dirikan Rumah Sakit Kanker di Bandung

16 jam lalu

Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran (Unpad) memilih Rina Indiastuti sebagai rektor baru periode 2019-2024, Ahad, 6 Oktober 2019. (TEMPO/ANWAR SISWADI)
Gusur Gedung Klinik, Unpad dan Pertamedika Akan Dirikan Rumah Sakit Kanker di Bandung

Rumah sakit kanker itu akan dibangun di area seluas 8.600 meter persegi bekas bangunan klinik Unpad di Jalan Dipatiukur.


Kasus Terbaru Bullying Mahasiswa Calon Dokter Spesialis, FK Unpad Beri Sanksi 7 Senior

1 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Kasus Terbaru Bullying Mahasiswa Calon Dokter Spesialis, FK Unpad Beri Sanksi 7 Senior

Lagi-lagi bullying peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis. Kejadian 2023 dan baru dilaporkan.


Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

2 hari lalu

Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA
Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)


DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.


Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.


RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

2 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.