Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

57 Tahun LIPI, Kisah Panjang Pembentukan LIPI dengan Niat Awal Membentuk MIPI

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (lipi.go.id)
Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (lipi.go.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat Jumat lalu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau yang dikenal dengan LIPI berdiri pada 1957.

LIPI berdiri tepat pada 23 Agustus 57 tahun lalu dan memiliki sejarah panjang sebelum dibentuk. Dilansir dari aipi.or.id adanya perubahan politik Indonesia membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan UU No. 6/1956 tentang pembentukan MIPI.

Tidak hanya itu, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pembentukan Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1966 tentang pembentukan Lembaga Riset Nasional (LAMRENAS) juga ikut dibatalkan. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau yang dikenal dengan LIPI.

LIPI berdiri berdasarkan Keputudan Presiden No. 128 Tahun 1967. LIPI berfungsi untuk menjalankan tugas MIPI dan Lemrenas dengan disertai tugas tambahan, yaitu menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tugas utama dari dibentuknya LIPI adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Kemudian, berdasarkan Keputusan pemerintah tersebut, LIPI dibentuk dan menampung seluruh tugas LAMRENAS serta MIPI ke dalam lembaga tersebut. LIPI hadir dan bertanggung jawab dalam beberapa tugas pokok, yaitu:

-Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

-Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

-Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Sementara itu, setelah perjalanan panjang pada 6 September 2021 Indonesia secara resmi sudah tidak lagi memiliki LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Empat lembaga penelitian non kementrian tersebut melebur menjadi Organisasi Riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi OR Tenaga Nuklir, Lapan menjadi OR Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sedangkan LIPI menjadi OR Ilmu Pengetahuan Hayati dan OR Ilmu Pengetahuan Kebumian. Melalui peleburan LIPI dan lembaga-lembaga penelitian tersebut, kepala dari empat lembaga riset tersebut pun dicopot dan dilantik sebagai pejabat fungsional.

BRIN adalah sebuah badan atau lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Pada awalnya, BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek. Namun, pada 5 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 BRIN ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.

Oleh sebab itu, lembaga-lembaga riset lainnya secara otomatis akan turutu dilebur dalam BRIN. Pada 28 April 2021, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April tentang pengangkatan kepala BRIN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN menyangkut menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. 

Selain itu, tugas BRIN lainnya seperti:

-Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

-Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasa alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektua;, percepatan penguasa, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.

-Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

-Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektuan dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

-Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

HAURA HAMIDAH I ANNISA FIRDAUS I SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | AIPI
Pilihan editor: Disinggung Dalam Debat Capres, Ini 4 Akar Permasalahan Papua Menurut LIPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

2 jam lalu

Peternakan hewan di sekitar Sungai Citarum. Dok. Humas BRIN
BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

BRIN kenalkan teknologi kandang khusus untuk mengatasi pencemaran limbah ternak di DAS Citarum.


3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

Dari 20 nama capim KPK yang lolos, tiga di antaranya adalah pejabat KPK. Mereka adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.


Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

15 jam lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bclarkphoto
Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

Hingga mendekati subuh nanti diperkirakan potensi hujan tersebut masih mugkin bertahan dan bahkan meluas.


BRIN: Potensi Kerugian Akibat Kebocoran Sampah Plastik ke Laut Hingga Rp 225 Triliun Per Tahun

1 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BRIN: Potensi Kerugian Akibat Kebocoran Sampah Plastik ke Laut Hingga Rp 225 Triliun Per Tahun

Rata-rata sekitar 484 ribu ton per tahun sampah plastik bocor ke laut dunia dari kegiatan masyarakat.


BRIN Dorong Inovasi untuk Tangani Sampah Plastik di Laut

1 hari lalu

Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah dengan cara membuang sampah di Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Senin, 9 September 2024.  Indonesia menempati urutan kelima dunia sebagai negara pembuang sampah plastik ke laut dengan volume 56,333 ton. TEMPO/Subekti.
BRIN Dorong Inovasi untuk Tangani Sampah Plastik di Laut

Sampah plastik mengancam kehidupan laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan manusia yang bergantung pada hasil laut.


Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda, Pemkab Bekasi Ikut Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Gempa mengguncang Selat Sunda, Banten, pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 11.24.49 WIB. (BMKG)
Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda, Pemkab Bekasi Ikut Tingkatkan Kewaspadaan

Edaran dibuat meski wilayah Kabupaten Bekasi tak berbatasan dengan perairan Selat Sunda ataupun laut selatan Jawa, lokasi zona gempa megathrust


Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

2 hari lalu

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.


Hujan Malam Ini di Jabodetabek, Mungkinkan Capai GBK yang sedang Gelar Timnas Vs Australia?

2 hari lalu

Ilustrasi hujan. (REUTERS/Zoran Milich)
Hujan Malam Ini di Jabodetabek, Mungkinkan Capai GBK yang sedang Gelar Timnas Vs Australia?

Hujan lebat telah mengguyur sebagian wilayah Jabodetabek pada Selasa sore hingga memasuki malam ini, 10 September 2024.


Baru 5 Persen Spesies Anggrek Indonesia yang Diketahui Status Konservasinya

6 hari lalu

Spesies anggrek Dendrobium sagin, satu di antara delapan spesies baru tumbuhan yang ditemukan di Indonesia sepanjang 2020 lewat penelitian kolaborasi LIPI. (LIPI/REZA SAPUTRA)
Baru 5 Persen Spesies Anggrek Indonesia yang Diketahui Status Konservasinya

Total anggrek Indonesia yang sudah dievaluasi IUCN Red List baru sebatas 230 spesies. Padahal, Indonesia memiliki hingga 4.200 spesies anggrek.


Peneliti BRIN Jelaskan Prospek dan Kebutuhan Pengembangan Vaksin Hepatitis C

7 hari lalu

Ilustrasi hepatitis. Shutterstock
Peneliti BRIN Jelaskan Prospek dan Kebutuhan Pengembangan Vaksin Hepatitis C

Peneliti BRIN mengatakan, pengembangan vaksin Hepatitis C bisa dilakukan jika peneliti dari berbagai disiplin ilmu bekerja sama.