Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta dan Balai Karantina Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang  bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.  

"Atas penindakan (ini), berhasil diamankan seorang pelaku Warga Negara Asing asal Mesir," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot  Sugeng Wibowo dalam jumpa pers Jumat 30 Agustus  2024 di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menurut Gatot, penindakan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 bermula dari adanya informasi soal dugaan adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta,

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai ada sebuah koper milik penumpang berinisial GMA, 36 tahun, dalam bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB). 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper itu, yang juga disaksikan oleh pemilliknya, didapati seekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (hylobates agilis).

Owa Siamang yang berwarna hitam itu usianya 3 bulan dan ditempatkan dalam kardus. Sedangkan dua bayi Owa Ungko berbulu coklat ditempatkan di sangkar  bambu.Ketiga satwa langka itu ditemukan dalam koper berwarna krem.

"Tiga satwa langka ini disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," kata Gatot. Penumpang dan tiga satwa itu lantas dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Koper dan wadah yang digunakan dalam upaya penyelundupan 3 bayi primata langka oleh warga asing tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis 29 Agustus 2024. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia.

"Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera, memiliki ciri khas kantung di  tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas," kata Zaky.

Sedangkan Owa  Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut. 

Dari pengamatan Tempo, 3 satwa yang masih bayi itu terlihat lemas, Siamang hitam terlihat tertidur. "Dia hewan nocturno, kalau malam aktif," kata Stefanus, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II  Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stefanus prihatin melihat 3 anak primata yang terpisah dari induknya  itu. "Semalam anak-anak primata itu menangis. Petugas kami memberikan susu bayi 0 tahun, mereka diam," kata dia. Tiga primata itu dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.

Status Owa di Appendix I CITES

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan Terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Gatot mengatakan, di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. 

"Keterangan tersangka GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emir," kata Gatot. "Dipasarkan di Dubai, pasti harganya mahal mengingat satwa ini merupakan satwa langka dan dilindungi."

Menurut Gatot, GMA tercatat 3 kali masuk Indonesia dan menyebutnya bagian dari sindikat penjualan satwa langka. Ia telah lama aktif jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara Asia, untuk  kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.

Gatot mengatakan, pelaku diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda  maksimal Rp. 5 Miliar,

Pelaku juga diduga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

"Saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” kata Gatot.

Pilihan Editor: BMKG Minta Nelayan Adopsi Teknologi, Tawarkan Sistem Ini untuk Hindari Risiko di Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

21 jam lalu

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima jutar rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

1 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

1 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, ketika ditemui dalam agenda pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 09 Oktober 2024 di Cibitung. TEMPO/Vedro Imanuel.
Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyebutkan bahwa deflasi lima bulan beruntun salah satunya bisa disebabkan oleh menjamurnya barang illegal yang masuk ke dalam negeri.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

3 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

5 Tips menghindari serangan buaya ini bisa berguna jika tak sengaja bertemu mereka


Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

5 hari lalu

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

Sejumlah buaya lepas dari penangkaran di Cianjur. Disinyalir kabur ke sungai dan sawah warga.


Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

7 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

Lima ekor buaya lepas dari sebuah penangkaran di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur karena dinding jebol setelah hujan deras disertai angin kencang


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

12 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

12 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.