TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, kami memutuskan tanggap darurat kekeringan dengan langsung menjalankan rencana aksi mulai besok," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Bekasi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Seperti dilansir Antara, penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Dedy menjelaskan, penetepan status ini dilakukan setelah melakukan upaya mitigasi dan peninjauan lapangan. "Indikator peningkatan status kebencanaan ini di antaranya dampak kemarau yang semakin meluas, kekeringan pada lahan pertanian, juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan," ujarnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan upaya antisipasi dampak kekeringan ditindaklanjuti melalui surat pernyataan keadaan darurat bencana kekeringan nomor BC.03.02/6921/BPBD/2024.
Menurut Muchlis, kekeringan ini menyebabkan 4,237, 1 hektare lahan pertanian di 16 kecamatan terdampak dengan intensitas sedang dan berat.
Implementasi dari rencana aksi ini, kata Muchlis, meliputi pendistribusian pompa, normalisasi saluran air, dan pemantauan titik kekeringan dari darat serta udara.
"BPBD juga akan berfokus dan berkonsentrasi pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan selama pemberlakuan masa tanggap darurat," kata Muchlis.
Sejumlah kecamatan, antara lain Muaragembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, serta Bojongmangu mendapat bantuan air bersih sejak 9 sampai 29 Agustus 2024.
Pilihan Editor: BMKG Masih Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kelancaran Proyek IKN