Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.

Petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan kandang jeruji berwarna hitam yang dimasukkan gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM Leuser," kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu, 21 September 2024, yang dikutip Antara.

Seto mengatakan, informasi keberadaan burung tersebut didapatkan dari penumpang KM Leuser yang mengaku mendengar suara burung dalam gudang di Dek 3 saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.

Mendengar informasi itu, polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kepala Operasi Pelni,  Polri dan TNI untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kandang kerangkeng besi berisikan burung nuri kepala hitam tersebut. Burung tersebut langsung diamankan di Pos Polisi Kehutanan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka yang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Pilihan Editor: Signify Tambahkan IoT di Lampu LED Ultraefisien, Klaim Energi Makin Efisien

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

6 jam lalu

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

BKSDA memasang perangkap harimau di Bengkulu Utara usai menerima laporan warga bahwa satwa liar itu memangsa sapi dan anjing.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

12 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

12 hari lalu

Seekor macan tutul tertangkap kamera sedang berjalan di antara rimbunnya hutan di Taman Nasional Halimun-Salak. Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. CIFOR
Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

Selain khawatir atas hewan ternaknya, warga kampung di perbatasan hutan Gunung Salak juga cemas keselamatan anggota keluarganya.


BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

16 hari lalu

Gerenuk adalah sejenis antelop yang ditemukan di Tanduk Afrika dan kawasan Danau Besar di Afrika Timur. Gerenuk memiliki leher, kaki, dan badan yang ramping. TInggi gerenuk bisa mencapai 80-105 dan berat 28-52 kilogram. Gerenuk jantan memiliki tanduk yang melengkung dengan panjang 25-44 sentimeter. dailymail.co.uk
BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

23 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

35 hari lalu

Jayengrane dan Anjani, dua ekor Elang Bondol, dilepasliarkan pada momentum HUT ke-79 RI. Keduanya dilepaskan dari Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB, Sabtu, 17 Agustus 2024(Dok. BKSDA NTB)
Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

BKSDA NTB melepasliarkan dua elang bondol ke alam di tengah momentum HUT ke-79 RI. Sebelumnya elang ini dirawat warga Desa Sembalun Bumbung.


Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

49 hari lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Harimau sumatera itu tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan.


Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, KLHK Sebut Perambahan Hutan Sejak 2019

53 hari lalu

Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Istimewa
Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, KLHK Sebut Perambahan Hutan Sejak 2019

Menurut KLHK, tekanan terhadap Suaka Margasatwa Rawa Singkil besar dari warga desa sekitar karena tidak ada buffer zone. Berbeda dari temuan aktivis.


BKSDA Sumbar Catat Peningkatan Konflik Harimau Sumatera dalam 3 Tahun Terakhir

55 hari lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis 25 Juli 2024. ANTARA/Yusrizal.
BKSDA Sumbar Catat Peningkatan Konflik Harimau Sumatera dalam 3 Tahun Terakhir

Salah satu faktor seringnya terjadi konflik harimau sumatera akibat berkurangnya pakannya.


Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

57 hari lalu

Dokter Hewan Rumah Sakit Hewan Sumbar sedang melakukan nekropsi harimau yang mati akibat terjerat jeratan babi, Jumat 26 Juli 2024.  ANTARA/Yusrizal.
Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

Harimau sumatera betina yang satu kakinya buntung ini juga didapati memiliki kelainan pada organ paru dan hati.