TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penghapusan abu batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Abu dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri tersebut selama ini tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA), karena berdasarkan hasil uji pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.
Ke-16 asosiasi tersebut yaitu Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Akida (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia), Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia).
Selanjutnya, APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Inaplas (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia), APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), APSyFI (Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filament Indonesia), dan GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).
Haryadi menuturkan, industri Indonesia menghasilkan FABA sebanyak 10–15 juta ton per tahun. Menurutnya, berdasarkan uji karakteristik dari industri, limbah itu tak memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014.
Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida menyoroti rendahnya implementasi rencana pemanfaatan limbah pembakaran batu bara itu sebagai bahan baku batu paving, pengganti semen, ataupun bahan baku campuran konstruksi. Dia mencatat, tingkat pemanfaatan abu batu bara di Indonesia 0-0,96 persen untuk fly ash dan 0,05–1,98 persen untuk bottom ash.