"

Pengusaha Usul Abu Batu Bara Dihapus dari Daftar Limbah B3

Reporter

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan penghapusan abu batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Abu dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri tersebut selama ini tercantum pada Tabel 4 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA), karena berdasarkan hasil uji pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Ke-16 asosiasi tersebut yaitu Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Akida (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia), Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia).

Selanjutnya, APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Inaplas (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia), APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), APSyFI (Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filament Indonesia), dan GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).

Haryadi menuturkan, industri Indonesia menghasilkan FABA sebanyak 10–15 juta ton per tahun. Menurutnya, berdasarkan uji karakteristik dari industri, limbah itu tak memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014. 

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida menyoroti rendahnya implementasi rencana pemanfaatan limbah pembakaran batu bara itu sebagai bahan baku batu paving, pengganti semen, ataupun bahan baku campuran konstruksi. Dia mencatat, tingkat pemanfaatan abu batu bara di Indonesia 0-0,96 persen untuk fly ash dan 0,05–1,98 persen untuk bottom ash.








Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

2 jam lalu

(Dari kiri ke kanan) Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit, Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

Asosiasi Penguasaha Indonesia atau Apindo merespons soal kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memajukan waktu cuti bersama Idul Fitri.


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

7 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

20 jam lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

20 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.


Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional

21 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan bakal menuntut pengusaha yang melarang atau menghalangi aksi mogok kerja nasional.


Asal-usul Hari Tuberkulosis Sedunia Diperingati Tiap Tahun pada 24 Maret

1 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Asal-usul Hari Tuberkulosis Sedunia Diperingati Tiap Tahun pada 24 Maret

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menetapkan Hari Tuberkulosis Sedunia dimulai sejak tahun 1982


Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga Akhir Maret 2023, Cek Persyaratannya

1 hari lalu

PT Adaro Energy Tbk (Adaro).
Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga Akhir Maret 2023, Cek Persyaratannya

Posisi yang sedang dibutuhkan PT Adaro Energy Tbk, antara lain Recruitment Support Staff, Surveyor, Management Reporting Officer, dan Legal Officer.


Terkini: Kronologi Cuitan Pegawai Bea Cukai yang Jadi Viral, Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan

1 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Kronologi Cuitan Pegawai Bea Cukai yang Jadi Viral, Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Widy Heriyanto viral di media sosial Twitter karena komentarnya terhadap warganet.


Apindo Sebut Buruh Mogok Kerja akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

1 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Apindo Sebut Buruh Mogok Kerja akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Selama 5 Hari, Apindo: Pekerjanya Belum Tentu Mau

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buruh Rencana Mogok Kerja Nasional Selama 5 Hari, Apindo: Pekerjanya Belum Tentu Mau

Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani yakin tak banyak buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja nasional. Apa sebabnya?