Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan 9 Elang Brontok Digagalkan di Bakauheni, Modus Paket Titipan

Reporter

image-gnews
Elang brontok yang telah diselamatkan oleh petugas dari upaya penyelundupan. (ANTARA/HO-Balai Karantina Pertanian)
Elang brontok yang telah diselamatkan oleh petugas dari upaya penyelundupan. (ANTARA/HO-Balai Karantina Pertanian)
Iklan

TEMPO.CO, Bandarlampung - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang masih anakan dalam kardus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kardus diletakkan dalam bagasi bus tujuan Jawa Timur tanpa pemiliknya ada dalam bus.

Kepala Karantina Pertanian Lampung M. Jumadh menerangkan bahwa elang brontok termasuk satwa dilindungi. "Jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi pada Senin malam," katanya lewat keterangan tertulis yang dibuatnya pada Selasa 17 November 2020.

Menurutnya, penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan. Awak bus, dalam pemeriksaan, mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut sebab orang yang menitipkannya tidak memberitahu detail.

Jumadh menjelaskan, tanpa surat izin yang resmi, satwa dilindungi yang hendak dikirim itu disita dan akan dititip untuk kemudian dilepasliarkan kembali nantinya. "Ditahan dan diserahkan kepada BKSDA," katanya lagi tentang kesembilan ekor burung elang tersebut.

Modus yang sama pernah pula didapati pada 220 ekor burung berbagai jenis pada 7 Oktober lalu. Saat itu penyelundupan digagalkan di atas kapal setibanya di Tanjung Perak Surabaya. Bedanya, paket isi burung kala itu ditumpangkan di truk barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burung-burung itu, terdiri dari Bayan Hijau, Bayan Merah, Betet Kelapa Sulawesi, Decu, Burung Hantu, Kakatua Jambul Putih, Kepodang, Kolibri, Nuri Maluku, Riorio, Tledekan, dan Burung Tuwu.

Pada 2 Juli lalu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung juga menyita 1.673 ekor burung yang hendak dibawa ke Bekasi dan Tangerang. Sama seperti yang lain, burung-burung dilindungi dan sebagian langka itu tidak ada yang disertai surat-surat resmi.

Baca juga:
Warga Tangkap dan Laporkan Sepasang Induk-Anak Kuskus Beruang Sulawesi

Saat itu, penyelundupan menggunakan modus dititipkan ke mobil bak terbuka dan travel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

19 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

19 jam lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

1 hari lalu

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

3 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

8 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

Nyomanb Sukena terancam dbui 5 tahun akibat pelihara 4 landak Jawa. Kenapa hewan ini termasuk satwa dilindungi?


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

8 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

8 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.