TEMPO.CO, Bandarlampung - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang masih anakan dalam kardus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kardus diletakkan dalam bagasi bus tujuan Jawa Timur tanpa pemiliknya ada dalam bus.
Kepala Karantina Pertanian Lampung M. Jumadh menerangkan bahwa elang brontok termasuk satwa dilindungi. "Jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi pada Senin malam," katanya lewat keterangan tertulis yang dibuatnya pada Selasa 17 November 2020.
Menurutnya, penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan. Awak bus, dalam pemeriksaan, mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut sebab orang yang menitipkannya tidak memberitahu detail.
Jumadh menjelaskan, tanpa surat izin yang resmi, satwa dilindungi yang hendak dikirim itu disita dan akan dititip untuk kemudian dilepasliarkan kembali nantinya. "Ditahan dan diserahkan kepada BKSDA," katanya lagi tentang kesembilan ekor burung elang tersebut.
Modus yang sama pernah pula didapati pada 220 ekor burung berbagai jenis pada 7 Oktober lalu. Saat itu penyelundupan digagalkan di atas kapal setibanya di Tanjung Perak Surabaya. Bedanya, paket isi burung kala itu ditumpangkan di truk barang.
Burung-burung itu, terdiri dari Bayan Hijau, Bayan Merah, Betet Kelapa Sulawesi, Decu, Burung Hantu, Kakatua Jambul Putih, Kepodang, Kolibri, Nuri Maluku, Riorio, Tledekan, dan Burung Tuwu.
Pada 2 Juli lalu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung juga menyita 1.673 ekor burung yang hendak dibawa ke Bekasi dan Tangerang. Sama seperti yang lain, burung-burung dilindungi dan sebagian langka itu tidak ada yang disertai surat-surat resmi.
Baca juga:
Warga Tangkap dan Laporkan Sepasang Induk-Anak Kuskus Beruang Sulawesi
Saat itu, penyelundupan menggunakan modus dititipkan ke mobil bak terbuka dan travel.