Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

Reporter

image-gnews
Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK
Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bekerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan didukung kepolisian daerah setempat.

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, di Pekanbaru, Senin 30 Agustus 2021.

Bersama barang bukti selembar kulit harimau dan dua janin rusa itu, tim menangkap satu orang yakni BAT (58). Tersangka pemburu liar ini diringkus di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman, RT01/RW08, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu 29 Agustus 2021. 

Barang bukti lain dari penangkapan itu adalah dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Subhan menuturkan, operasi diawali informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau ada perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa yang telah dilindungi. Laporan direspons dengan operasi intelijen yang hasilnya diikuti pergerakan tim operasi gabungan menangkap BAT.

Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa. "Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," kata Subhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK akan balik menjerat BAT dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jert berisi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto, menambahkan, kejahatan lingkungan seperti yang dilakukan BAT merupakan kejahatan luar biasa dan bernilai ekonomi tinggi. "Kami telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” katanya.

Baca juga:
Remaja Tewas Mengenaskan di Kawasan Kantong Harimau Kini Kebun Sawit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

9 jam lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

4 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

4 hari lalu

Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

10 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

15 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

20 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

21 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

21 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

22 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

27 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.