Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bedah Data SIM Card yang Bocor: Satu NIK Bisa Seribu Nomor

image-gnews
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, memastikan heboh data Kartu Subscriber Identity Module (SIM Card) telepon Indonesia yang bocor bukan isapan jempol. Data yang ditemukan berusaha diperjualbelikan seharga 50 ribu dolar AS itu otentik dan bahkan masih aktif.

Vaksincom menguji secara acak dari antara 2 juta sampel data itu yang sengaja dibukakan aksesnya oleh si penjual. Data itu terdiri dari NIK, Nomor Telepon, provider, dan tanggal pendaftaran. Seluruhnya diketahui didapatkan pada Agustus tahun lalu. 

Alfons menuturkan, data sampel yang diberikan secara gratis memiliki detail, nama file (phone2Monly.csv), ukuran (143,2 MB) dan database dari 2 juta pendaftaran kartu SIM. Dia lalu memberi analisa bahwa penjual mengklaim seluruh data berukuran 87 GB (87.000 MB) dalam format CSV (Comma Separated Value) dan mengandung 1,3 miliar database.

Menurut Alfons, dengan asumsi ukuran data adalah text yang tidak akan jauh berbeda, maka berdasarkan ukuran sampel data yang dibagikan, bisa diperkirakan data sebesar 87 GB itu memuat 1.215.083.799 database. "Dapat disimpulkan angka 1,3 miliar data registrasi SIM yang diklaim cukup masuk akal dengan toleransi perbedaan data kurang lebih 10 persen," katanya dalam keterangan tertulis. 

Klaim data 1,3 miliar versus data pengguna aktif 300 juta

Alfons juga menuturkan kalau angka 1,3 miliar terdengar berlebihan jika dibandingkan dengan jumlah kartu SIM aktif di Indonesia yang aktif adalah sekitar 300 juta. Satu-satunya cara untuk memastikannya, kata Alfons, adalah masuk ke data dimaksud dan menganalisa lebih jauh.

Karena sampel yang diberikan berisi 2 juta database dan program spreadsheet hanya mampu mengelola 1 juta database, maka Vaksincom menganalisa 1 juta data yang bisa dibuka oleh Microsoft Excel. Ia memperlihatkan sebaran datanya, Excelcom (77.840 atau 7,42 persen), Tri (50.496 atau 4,82 persen), Indosat (137.458 atau 13,11 persen), Fren (17.600 atau 1,68 persen), Telkomsel (765.181 atau 72,97 persen).

Tangkapan layar jual beli data 1,3 miliar kartu SIM telepon Indonesia. FOTO/Twitter

Setelah pengecekan dan penggunaan beberapa rumus simpel di spreadsheet untuk mengelompokkan data, Vaksincom menemukan beberapa fakta menarik yang bisa menjawab selisih antara data aktif 300 juta dan klaim 1,3 miliar yang dimiliki si penjual.

“Ternyata diam-diam satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM lebih dari banyak dari aturan yang ditetapkan,” kata Alfons sambil menerangkan aturan Kominfo, setiap nomor NIK maksimal boleh digunakan untuk mendaftarkan 3 kartu SIM.

Satu NIK seribu kartu SIM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dilihat dari bedah 1 juta sampel data, Alfons menerangkan, terlihat semua operator melanggar ketentuan itu. Ia memperlihatkan beberapa tangkapan layar dari berbagai operator yang memiliki pelanggan dengan 1 NIK untuk puluhan, bahkan ratusan dan ribuan kartu SIM.

Diantaranya, operator dengan awalan 62831 meloloskan registrasi 91 kartu SIM untuk 1 NIK. Operator lain juga mendaftarkan 1.287 kartu SIM untuk satu NIK dengan nomor 73160547****. Dan mendaftarkan NIK dengan nomor 3215236*** untuk registrasi 1.368 kartu SIM, operatornya lain lagi.

“Perhitungan kasarnya, jika 1 NIK digunakan untuk mendaftarkan 5 kartu SIM saja, maka registrasi oleh 300 juta pengguna aktif bisa lebih dari 1,5 miliar," katanya.  

Ungkap fakta di balik teror telepon dan SMS penipuan

Data itu, Alfons menjelaskan, membuka fakta lainnya yakni menjawab soal ramai SMS berisi spam, telepon penipuan, teror debt collector, pinjol dan telemarketer, tampaknya bedah data di atas bisa menjadi jawaban.

Alfons menduga, para pelaku kegiatan tersebut bisa terus tanpa henti menjalankan operasinya karena mudahnya berganti-ganti nomor telepon. Secara tidak langsung praktek setengah tutup mata yang dilakukan oleh semua operator seluler ini mendukung aktivitas kriminal.

“Dan yang memprihatinkan, hal ini didiamkan oleh otoritas pengawas yang ketika data registrasi kartu SIM bocor malah berlomba lepas tangan dan menyalahkan masyarakat karena tidak melindungi NIK dengan baik,” kata Alfons.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

21 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

2 hari lalu

Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

Ketahui cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati tanpa harus pergi ke XL Center. Berikut cara dan syarat-syaratnya.


6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

3 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
6 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak Secara Online

Pemeriksaan status NIK dapat dilakukan secara online melalui kanal yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut cara cek NIK secara online.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara