Kasus Surya Darmadi, Walhi: Korupsi Berdampak Buruk bagi Lingkungan

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Uli Arta Siagian, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan praktik korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, pengurus negara dan korporasi melalui aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin akan sangat berdampak pada kehidupan orang-orang yang ada di kampung itu. 

Kasus korupsi ini merujuk pada kasus megakorupsi dengan tersangka Surya Darmadi yang masih terus bergulir di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir. Mereka disangka melakukan korupsi dengan menyerobot tanah milik negara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Kejaksaan menduga Surya menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Lahan itu diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal. Saat itu kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Namun, selanjutnya angka tersebut membengkak menjadi 104 triliun.

“Kita tahu bahwa ketika bentang hutan itu berubah menjadi monokultur sawit, jelas akan mengubah siklus hidup masyarakat yang ada di sana,” kata Uli secara daring, 22 Desember 2022. Hutan dengan semua bentuk kekayaannya, tambahnya, memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitar. 

Menurutnya, dalam konteks pemenuhan kebutuhan esensial seperti pangan dan air, hal itu akan sangat tergantung pada kondisi suatu bentang hutan. Ketika dia diubah fungsi atau bentuknya dengan monokultur maka sumber esensial itu akan hilang.

“Kita sangat tahu bahwa aktivitas-aktivitas pemenuhan pangan dan air ini sangat lekat dengan kehidupan keseharian perempuan sehingga memang pengubahan bentang alam tadi menjadi monokultur ilegal,” jelasnya.

Uli juga menjelaskan bahwa bukan hanya merugikan negara, ada juga kerugian lain. Kekayaan biodiversitas juga hilang dari perubahan bentang hutan tadi.

Sementara Made dari Kalihari menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Agung agar mengembalikan lahan Duta Palma yang disita warga setempat. “Model konflik yang bangun Surya Darmadi, ketika masyarakat vokal, maka akan memainkan tangan orang lain untuk membungkam dan mengkriminalisasi,” jelas Made.

Uli juga menceritakan tentang masalah hutan Indonesia di mata Eropa. Menurutnya, bulan lalu Walhi berbincang dengan komisi di Uni Eropa sehubungan adanya undang-undang yang membahas deforestasi. “Ada satu poin pembicaraan berkaitan dengan bagaimana situasi di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, undang-undang tersebut sudah sah dan nantinya negara-negara akan diletakkan pada kategorisasi, apakah negara tersebut tinggi deforestasi atau rendah deforestasi. Dalam proses kategorisasi, mereka akan memakai data pengindraan jauh sebagai salah satu dasar untuk meletakkan negara-negara produsen ini masuk dalam kategorisasi yang mana. 

Baca:
Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

42 menit lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

11 jam lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM menanggapi anak buahnya yang tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK atas dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

18 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.


Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

23 jam lalu

Ilustrasi korupsi
Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

Imbas kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, publik memantau ASN yang memiliki gaya hidup tak sesuai penghasilan


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

2 hari lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


Tolak UU Anti Deforestasi, Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa

2 hari lalu

Puluhan petani sawit melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar Uni Eropa di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa yang berdampak pada harga sawit di tingkat petani. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Tolak UU Anti Deforestasi, Petani Sawit Demo Kedubes Uni Eropa

Ketua Apkasindo Gulat Manurung mengatakan penerbitan UU Anti Deforestasi tersebut membuat harga sawit di tingkat petani turun.


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

2 hari lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.