TEMPO.CO, Jakarta - Uli Arta Siagian, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan praktik korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, pengurus negara dan korporasi melalui aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin akan sangat berdampak pada kehidupan orang-orang yang ada di kampung itu.
Kasus korupsi ini merujuk pada kasus megakorupsi dengan tersangka Surya Darmadi yang masih terus bergulir di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir. Mereka disangka melakukan korupsi dengan menyerobot tanah milik negara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Kejaksaan menduga Surya menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Lahan itu diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal. Saat itu kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Namun, selanjutnya angka tersebut membengkak menjadi 104 triliun.
“Kita tahu bahwa ketika bentang hutan itu berubah menjadi monokultur sawit, jelas akan mengubah siklus hidup masyarakat yang ada di sana,” kata Uli secara daring, 22 Desember 2022. Hutan dengan semua bentuk kekayaannya, tambahnya, memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitar.
Menurutnya, dalam konteks pemenuhan kebutuhan esensial seperti pangan dan air, hal itu akan sangat tergantung pada kondisi suatu bentang hutan. Ketika dia diubah fungsi atau bentuknya dengan monokultur maka sumber esensial itu akan hilang.
“Kita sangat tahu bahwa aktivitas-aktivitas pemenuhan pangan dan air ini sangat lekat dengan kehidupan keseharian perempuan sehingga memang pengubahan bentang alam tadi menjadi monokultur ilegal,” jelasnya.
Uli juga menjelaskan bahwa bukan hanya merugikan negara, ada juga kerugian lain. Kekayaan biodiversitas juga hilang dari perubahan bentang hutan tadi.
Sementara Made dari Kalihari menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Agung agar mengembalikan lahan Duta Palma yang disita warga setempat. “Model konflik yang bangun Surya Darmadi, ketika masyarakat vokal, maka akan memainkan tangan orang lain untuk membungkam dan mengkriminalisasi,” jelas Made.
Uli juga menceritakan tentang masalah hutan Indonesia di mata Eropa. Menurutnya, bulan lalu Walhi berbincang dengan komisi di Uni Eropa sehubungan adanya undang-undang yang membahas deforestasi. “Ada satu poin pembicaraan berkaitan dengan bagaimana situasi di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut sudah sah dan nantinya negara-negara akan diletakkan pada kategorisasi, apakah negara tersebut tinggi deforestasi atau rendah deforestasi. Dalam proses kategorisasi, mereka akan memakai data pengindraan jauh sebagai salah satu dasar untuk meletakkan negara-negara produsen ini masuk dalam kategorisasi yang mana.
Baca:
Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.