Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tokoh sentralnya kini, Ismail Bolong, diduga terjadi di banyak daerah. Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, misalnya, mengadukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. 

Pengaduan GEMBUK bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ditujukan ke Bareskrim Polri yang ditembuskan juga ke Kapolri dan Polda Kalimantan Selatan. “Karena hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) tersebut,” ujar Sekretaris GEMBUK, M. Riza Rudy N, dalam keterangan yang diberikan Kamis lalu, 8 Desember 2022.  

Sebelumnya, GEMBUK telah di antaranya menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Meratus di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 25 Oktober 2022. Saat itu aksi disaksikan pula oleh Bupati dan Sekretaris Daerah setempat.

GEMBUK juga meminta audiensi dengan beberapa kementerian selain kepada Bareskrim Polri. Antara lain Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kantor Staf Presiden (KSP). 

Dalam setiap aksinya itu, juga dalam pengaduan terbaru yang ditujukan ke Bareskrim Polri, GEMBUK menyorongkan empat tuntutan. Yang pertama, tentu menuntut pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian itu. 

Baca juga: Gubernur di Kalimantan Ini Janji Tolak Izin Tambang Baru dari Pusat di Wilayahnya 

Kedua, mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus terutama blok konsesi yang berada di Hulu Sungai Tengah. Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong ilegal loging yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian.

Keempat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau perkebunan sawit skala besar baik di Hulu Sungai Tengah dan di Kalimantan Selatan.

Ancaman Bencana Banjir Kalimantan Selatan

GEMBUK merasa perlu membawa kasus ini ke tingkat nasional lantaran Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Hulu Sungai Tengah juga disebut Riza penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi di luar Kalimantan Selatan.

Ancaman bencana ekologis tersebut, menurut Walhi, dapat direfleksikan dari banjir Kalimantan Selatan pada awal 2021. Dikutip dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir itu merendam hingga 24.379 rumah dan memaksa mengungsi 39.549 warga. 

Warga berjalan melintasi banjir di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin 29 Novmber 2021. Hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu 28 November mengakibatkan pusat perkotaan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali terendam banjir dari ketinggian 30 cm hingga dua meter. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total 15 jiwa terenggut bencana banjir itu yang tiga di antaranya warga Hulu Sungai Tengah. Sedang nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan seluruhnya ditaksir Rp 1,349 triliun. 

Baca juga: Hujan Ekstrem atau Hutan Rusak Penyebab Banjir Kalimantan?

Pengaduan yang dilakukan juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025. Di sana ditegaskan kalau 13 kabupaten dan kota di Hulu Sungai Tengah menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batu bara dan sawit. 

"Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021-2026 juga menegaskan hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan," kata Riza.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi yang dialami di Hulu Sungai Tengah terjadi pula di hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya, menurut Fanny, sistem bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.

"Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat," katanya sambil menambahkan penting desentralisasi untuk implementasi kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

ZAHRANI JATI HIDAYAH

  


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

14 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

19 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.


Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

22 jam lalu

Wisatawan menikmati Pantai Jikumerasa di Pulau Buru, Maluku, Senin 15 April 2019. Pantai berpasir putih dengan air laut yang jernih itu menjadi andalan wisata di Pulau Buru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dampak Izin Ekspor Pasir Laut dan Reklamasi, Walhi Sebut Pulau-pulau Kecil Terancam Cepat Tenggelam

Walhi membeberkan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pengamat: Ada yang Butuh Dana Politik Pemilu 2024

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pengamat: Ada yang Butuh Dana Politik Pemilu 2024

Diduga ada persengkongkolan pengusaha dan politisi di balik pembukaan ekspor pasir laut dengan motif pengumpulan dana politik Pemilu 2024.


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

1 hari lalu

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dinilai mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air.


Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

Walhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.


Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.


Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

6 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

Sebuah pertemuan dunia membahas polusi plastik akan kembali digelar UNEP. Berikut penuturan dari Aliansi Zero Waste Indonesia soal agenda dan isunya.


Walhi Sebut Bandung Terancam Darurat Sampah, Ini Alasannya

30 hari lalu

Petugas kebersihan memuat sampah ke dalam truk pengangkut di Kelurahan Melong, Cimahi, Ahad, 26 Februari 2023. Sekitar 2.000 ton sampah dari Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, setiap hari dibuang ke tempat pembuangan akhir di Sarimukti. TEMPO/Prima mulia
Walhi Sebut Bandung Terancam Darurat Sampah, Ini Alasannya

Penumpukan sampah terkait peningkatan konsumsi warga selama bulan puasa hingga libur Lebaran.


Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

40 hari lalu

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

Heru Budi sebut akan cek reklamasi di Gugus Pulau Pari setelah ramai protes untuk hentikan pengembang akibat dinilai tidak wajar