Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek NIK Anda Dicuri Parpol atau Tidak

image-gnews
KTP Elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau, Senin 17 Desember 2018. Pemkot Pekanbaru memusnahkan sebanyak 13.318 KTP elektronik dan KTP model lama yang rusak dan invalid, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri agar tidak terjadi prasangka buruk dan polemik penyalahgunaan KTP untuk kepentingan politik tertentu. ANTARA FOTO/FB Anggoro
KTP Elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau, Senin 17 Desember 2018. Pemkot Pekanbaru memusnahkan sebanyak 13.318 KTP elektronik dan KTP model lama yang rusak dan invalid, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri agar tidak terjadi prasangka buruk dan polemik penyalahgunaan KTP untuk kepentingan politik tertentu. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kini, isu-isu politik meruak di tengah masyarakat. Mulai dari verifikasi faktual, koalisi, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga pencatutan data NIK oleh partai politik.

Sebanyak 42 partai politik telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 24 di antaranya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebuah partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Pemilu 2024, salah satunya berkaitan dengan jumlah anggota atau kader.

Baca juga: Tahapan Validasi NIK - NPWP Online dan Cara Uji Keberhasilannya

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. Selain itu, ada juga syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Jumlah itu tentu tidak sedikit bagi partai politik tertentu. Untuk mengakalinya, ada partai politik “nakal” yang secara tak bertanggung jawab mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah orang ke dalam Sipol. Polemik ini bermula saat beberapa pengguna media sosial mengeluhkan NIK mereka dicatut sebagai kader sebuah partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Sebagian orang lainnya pun ikut waswas NIK mereka dicatut partai politik nakal tersebut. Mereka berbondong-bondong cek NIK online di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari tahu adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda yang tercatut di Sipol KPU atau tidak? Simak dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pergi ke Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/  

2. Pada halaman depan portal, klik menu “Cek Anggota Parpol”.

3. Untuk lebih mudahnya, Anda juga bisa langsung menuju tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Akan ada pertanyaan dan perintah, “Apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik? Silakan masukkan NIK yang dicari.”

5. Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK Anda dan centang captcha yang ada. Setelah itu, klik tombol “Cari”.

6. Jika NIK Anda tidak tercatut, akan muncul pesan “NIK: … Tidak terdaftar dalam Sipol”.

7. Namun, jika muncul informasi NIK, nama, partai politik, dan pesan “Terdaftar dalam Sipol” sementara Anda tidak pernah merasa mendaftar sebagai kader, itu berarti NIK Anda telah dicatut oleh partai politik yang tertera.

8. Untuk melaporkan pencatutan ini, Anda bisa mengklik tombol “Tanggapan” dan mengisi formulir laporan sesuai masalah yang dihadapi, kemudian klik “Submit”.

9. KPU akan segera memproses formulir laporan Anda untuk diverifikasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.

10. Anda bisa mengecek kembali secara berkala apakah NIK Anda telah dihapus dari Sipol atau belum. Jika NIK Anda tak kunjung dihapus, ulangi langkah pengisian formulir laporan.

SYAHDI MUHARRAM 


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

4 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

5 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.


Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

5 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

6 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.