Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Modus Penipuan, Ini Kelebihan dan Kekurangan QRIS untuk Bisnis

Reporter

image-gnews
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak semua jajaran pemerintahan Kabupaten Kediri sampai kepala desa untuk bisa menunaikan membayar zakat melalui QRIS di Baznas Kabupaten Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak semua jajaran pemerintahan Kabupaten Kediri sampai kepala desa untuk bisa menunaikan membayar zakat melalui QRIS di Baznas Kabupaten Kediri
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAkhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat resah karena modus penipuan baru berupa stiker bergambar QRIS palsu di kotak amal masjid. Imbasnya, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai sisi keamanan sistem pembayaran digital tersebut. Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan QRIS untuk bisnis? Apakah layak dipilih oleh para pebisnis, khususnya pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? 

Apa itu QRIS?

Dikutip dari laman bi.go.id, QRIS (dibaca KRIS) atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan penyatuan beraneka ragam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada Sabtu, (17/08/2019) bertepatan dengan HUT RI ke-74.

QRIS mengusung jargon UNGGUL yang menghadirkan beberapa makna, yaitu:

-   UNiversal maksudnya inklusif untuk seluruh masyarakat dan bisa dimanfaatkan di dalam maupun luar negeri.

-   GampanG berarti memberikan kemudahan dan keamanan hanya dalam satu genggaman (ponsel).

-   Untung karena bersifat efisien untuk semua aplikasi.

-   Langsung lantaran menciptakan transaksi yang cepat dan lancar. 

Kelebihan QRIS

Berdasarkan rilis Bank Indonesia (BI) berjudul Bahan Sosialisasi QRIS, disebutkan sejumlah manfaat yang akan diperoleh pengusaha (merchant) ketika memutuskan memasang kode QR, diantaranya:

  1. Potensi perluasan penjualan akibat menggunakan alternatif selain kas.
  2. Mengikuti tren pembayaran non-tunai digital, seperti halnya lembaga perbankan maupun dompet  digital (e-wallet).
  3. Peningkatan total kunjungan (traffic).
  4. Penurunan biaya pengelolaan uang tunai bagi pelaku usaha karena tidak memerlukan uang kembalian.
  5. Catatan transaksi yang dapat diakses setiap saat juga termasuk kelebihan QRIS.
  6. Penurunan risiko kehilangan atau kerusakan uang tunai.
  7. Penurunan risiko kerugian akibat menerima pembayaran dengan uang palsu.
  8. Peluang mendapat modal kerja lebih besar oleh bank sebab adanya sistem building credit profile.
  9. Kemudahan pembayaran retribusi, tagihan, atau pembelian produk secara non-tunai tanpa meninggalkan toko.
  10. Kelebihan QRIS untuk bisnis berikutnya ialah kesempatan mengikuti program pemerintah, baik dari BI, kementerian, maupun pemda (pemerintah daerah). 

Kekurangan QRIS

Dalam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam karya Permatasari dkk. (2022) dijelaskan kekurangan QRIS, antara lain:

  1. Adanya ketentuan batas transaksi maksimal Rp 10 juta. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/18/PADG/2019. Sebelumnya, nilai maksimum transfer melalui QRIS ialah Rp 2 juta.
  2. Pengguna akan menghadapi kendala pembayaran ketika sinyal internet tidak stabil.

Syarat Membuat QRIS

Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan QRIS melalui lembaga perbankan, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar pembuatan QRIS di Bank Mandiri dikutip dari jurnal ilmiah berjudul Efektivitas Penerapan Transaksi QRIS Era Covid-19 di Pasar Tradisional Kota Batam Menurut Perspektif Hukum Progresif, yaitu: 

1.    Perorangan

-   Memiliki pendapatan di bawah Rp 4 juta perbulan.

-   Mengisi form pengajuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Nama QRIS maksimal 25 karakter.

-   Membawa buku tabungan dan KTP elektronik ke kantor cabang Bank Mandiri.

-   Dokumentasi berupa foto barang/jasa, tempat usaha, SR bersama pemilik dan tempat usaha, erta foto NMID Existing (bila ada). 

2.    Badan Usaha

-   KTP semua pengurus.

-   Buku rekening Bank Mandiri atas nama badan usaha.

-   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

-   Dokumen lainnya, meliputi akta pendirian, SK (Surat Keputusan) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), SIUP/SKU, TDP/NIB, serta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga bagi Merchant BLU (Badan Layanan Umum) maupun PSO (Public Service Obligation). 

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan QRIS untuk bisnis. Meskipun menawarkan kemudahan dan kecepatan, jangan sampai lengah dalam bertransaksi digital. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Begini Cara Membuat QRIS bagi Pemilik Usaha

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TikTok Shop Dilarang Jualan, Ini Keluhan Afiliator: Kehilangan Penghasilan hingga ...

19 jam lalu

Sejumlah Pedagang Pasar Tanah Abang Menilai Tidak Tepat Larangan Tiktok Shop oleh Pemerintah
TikTok Shop Dilarang Jualan, Ini Keluhan Afiliator: Kehilangan Penghasilan hingga ...

TikTok Shop resmi dilarang berjualan oleh pemerintah. Begini nasib para afiliator akibat pelarangan tersebut.


Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

20 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membandingkan operasional platform TikTok Shop di berbagai negara. Banyak yang tidak mengizinkan.


Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

21 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan aturan social commerce melindungi UMKM dari predatory pricing.


4 Serangan Siber Teratas yang Menargetkan UMKM di Asia Tenggara

1 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
4 Serangan Siber Teratas yang Menargetkan UMKM di Asia Tenggara

Jumlah serangan siber terhadap karyawan UMKM meningkat sebesar 364 persen dibandingkan 2022.


Bahlil: TikTok Enggak Boleh Adu Domba Bangsa Ini

1 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil: TikTok Enggak Boleh Adu Domba Bangsa Ini

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok agar tidak mengadu domba bangsa Indonesia. Apa maksudnya?


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Sejumlah Pedagang Pasar Tanah Abang Menilai Tidak Tepat Larangan Tiktok Shop oleh Pemerintah

1 hari lalu

Kondisi Pasar Tanah Abang di Blok F pada Kamis, 28 September 2023. Dibanding hari biasa, pasar lebih ramai saat tanggal merah. Aisyah Amira W/TEMPO
Sejumlah Pedagang Pasar Tanah Abang Menilai Tidak Tepat Larangan Tiktok Shop oleh Pemerintah

Justru dengan TikTok Shop, produknya semakin dikenal dan laris ke daerah bahkan luar negeri.


Satgas Cipta Kerja Dorong Anak Muda Berani Berwirausaha

1 hari lalu

Satgas Cipta Kerja Dorong Anak Muda Berani Berwirausaha

Hadirnya UUCK memudahkan pemuda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM.


Implementasi UUCK, Upaya Pemerintah Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

1 hari lalu

Implementasi UUCK, Upaya Pemerintah Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Hadirnya UUCK, memudahkan pemuda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

1 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.