Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai mengikuti proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos wajib lapor diri atau daftar ulang. Pasalnya, lapor diri merupakan tahap akhir dari proses PPDB untuk mengkonfirmasi penerimaan mereka di sekolah tujuan.

Untuk melakukan lapor diri, calon peserta didik baru dapat mengunjungi laman resmi PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Lapor diri atau daftar ulang PPDB tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB masing-masing daerah.

Lebih lanjut, peserta didik yang diterima PPDB wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan lapor diri, maka calon peserta didik tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk masuk ke sekolah tujuan.

Mengutip dari berkas.siap-ppdb.com, ketentuan dan tata cara daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing daerah. Ketentuan itu merujuk aturan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bersangkutan. Selain itu, ketentuan tersebut dapat ditemui lewat website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terkait.

Adapun cara lapor diri PPDB yang perlu diketahui oleh calon peserta didik baru sebagai berikut.

1. Mengakses laman resmi PPDB sesuai dengan daerah bersangkutan, misalnya https://ppdb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta.

2. Klik jenjang pendaftaran yang diikuti di PPDB SD/SMP/SMA/SMK.

3. Pilih jalur pendaftaran sesuai yang dipilih saat mendaftar.

4. Klik "Login" lalu masukkan nomor peserta dan password

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Klik tombol "Lapor Diri"

6. Terakhir, klik tombol "Cetak Bukti Lapor Diri" sebagai bukti telah melakukan proses Lapor Diri.

Sebagai informasi, melansir dari berkas-jkt.siap-ppdb.com, peserta didik yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan di PPDB wajib melaporkan diri secara daring. Laporan tersebut dapat melalui WhatSapp, sms, e-mail dan google form.

Pasalnya, bagi calon didik yang tidak lapor diri meskipun dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia.  Bahkan kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Kemudian, bagi peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Begitu juga jika tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Pilihan Editor: Cara Daftar PPDB DKI 2023 Jenjang SD - SMK dan Linknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

52 menit lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?


Begini Cara Membuat Tulisan Miring di WhatsApp

10 jam lalu

Ilustrasi Tampilan WhatsApp. Aplikasi percakapan milik Facebook ini sedang mengembangkan sejumlah fitur baru untuk versi mendatang. (ANTARA/WhatsApp)
Begini Cara Membuat Tulisan Miring di WhatsApp

Membuat tulisan miring atau Italic di WhatsApp dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan kode khusus dan tanpa kode.


Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

13 jam lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.


Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

1 hari lalu

Guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?


Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPRD Bakal Panggil Disdik Depok karena Banyak Aduan Masyarakat Soal Study Tour

2 hari lalu

Keluarga dan kerabat berada di dekat makam Intan Fauziyah korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di TPU Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPRD Bakal Panggil Disdik Depok karena Banyak Aduan Masyarakat Soal Study Tour

Ketua Komisi D DPRD Depok prihatin dan berbelasungkawa atas kecelakaan bus rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana di Subang.


Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

2 hari lalu

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.


Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

2 hari lalu

Kepala KCD Wilayah II Bogor Depok Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Sudarsono saat menyambangi SMK Lingga Kencana di Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kegiatan perpisahan siswa usai terjadi kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang


Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

3 hari lalu

Peserta PPDB 2023, Izza Aqila yang diterima di SMAN 1 Semarang bersama ibunya, Lintang Ratri Rahmiaji. Dokumen Lintang Ratri Rahmiaji
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.


PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

3 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas