Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Memperluas Sistem Zonasi PPDB, Apa itu Zonasi PPDB?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat Mengadakan Konferensi Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Menggelar PPDB Tahun Pelajaran 2023 secara Online dengan Pelayanan Prima di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta - Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat Mengadakan Konferensi Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Menggelar PPDB Tahun Pelajaran 2023 secara Online dengan Pelayanan Prima di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta - Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperluas sistem zonasi sejak 2022 lalu, ini dilakukan agar bisa mengakomodasi calon siswa yang berdomisili dekat sekolah. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada 28 April 2022 sistem zonasi dibagi dalam tiga prioritas.

Zonasi prioritas pertama diperuntukan bagi calon siswa yang tinggal di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan sekolah. Ini juga berlaku bagi calon siswa di RT yang berbatasan atau bersinggungan dengan lokasi sekolah.

Zonasi prioritas kedua cakupannya adalah calon siswa di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Selain itu prioritas ketiga diberikan kepada calon siswa yang domisilinya sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Pada PPDB tahun lalu, sistem zonasi dibatasi hanya sampai prioritas kedua.

Apa itu sistem zonasi PPDB?

Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB adalah suatu sistem penentuan wilayah atau zona geografis yang digunakan untuk membatasi area pendaftaran dan penempatan siswa pada sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pada sektor pendidikan.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi merupakan kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi itu sendiri lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah.

Maka siapa yang lebih dekat dengan suatu sekolah, maka dia yang lebih berhak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.

Tujuan Jalur Zonasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Memeratakan akses pendidikan, karena dengan adanya jalur zonasi  bisa membuat semua anak mendapatkan haknya untuk menerima pendidikan dengan jarak yang dekat

- Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sehingga orang tua akan lebih mudah ketika memantau perkembangan anak dan  kegiatan sekolahnya.

- Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi, tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.

- Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, untuk tercapai peningkatan kualitas pendidik.

Pilihan editor : PPDB Kota Solo 2023, Gibran Akui Masih Ada Permasalahan Soal Sistem Zonasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

3 hari lalu

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023.  Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana
Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Di antarra lima tersangka pemalsuan KK untuk PPDB Kota Bogor itu terdapat seorang pegawai honorer kelurahan.


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

15 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

16 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

18 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

18 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

19 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

24 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

27 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

27 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

27 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.