TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperluas sistem zonasi sejak 2022 lalu, ini dilakukan agar bisa mengakomodasi calon siswa yang berdomisili dekat sekolah. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada 28 April 2022 sistem zonasi dibagi dalam tiga prioritas.
Zonasi prioritas pertama diperuntukan bagi calon siswa yang tinggal di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan sekolah. Ini juga berlaku bagi calon siswa di RT yang berbatasan atau bersinggungan dengan lokasi sekolah.
Zonasi prioritas kedua cakupannya adalah calon siswa di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Selain itu prioritas ketiga diberikan kepada calon siswa yang domisilinya sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. Pada PPDB tahun lalu, sistem zonasi dibatasi hanya sampai prioritas kedua.
Apa itu sistem zonasi PPDB?
Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB adalah suatu sistem penentuan wilayah atau zona geografis yang digunakan untuk membatasi area pendaftaran dan penempatan siswa pada sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pada sektor pendidikan.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi merupakan kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi itu sendiri lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah.
Maka siapa yang lebih dekat dengan suatu sekolah, maka dia yang lebih berhak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.
Tujuan Jalur Zonasi
- Memeratakan akses pendidikan, karena dengan adanya jalur zonasi bisa membuat semua anak mendapatkan haknya untuk menerima pendidikan dengan jarak yang dekat
- Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sehingga orang tua akan lebih mudah ketika memantau perkembangan anak dan kegiatan sekolahnya.
- Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi, tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.
- Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, untuk tercapai peningkatan kualitas pendidik.
Pilihan editor : PPDB Kota Solo 2023, Gibran Akui Masih Ada Permasalahan Soal Sistem Zonasi