Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Reaksi Akademisi Soal Aturan Nadiem Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyederhanakan standar kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. Kini, mahasiswa sarjana atau sarjana terapan tak lagi diwajibkan membuat skripsi, tapi bisa membuat tugas akhir dalam ventuk lain. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Mengenai penerbitan kebijakan baru itu, sejumlah pihak, terutama sivitas akademika memberi tanggapan. Berikut deretannya. 

1.   Rektor Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menilai peraturan yang membolehkan lulus tanpa menggarap skripsi dapat menjadi alternatif bagi mahasiswa. Ia mengungkapkan bahwa beberapa program studi (prodi) dan fakultas di Unsoed sudah menerapkannya. 

“Ada beberapa pendapat dan beberapa telah diterapkan di Unsoed. Sejumlah program studi dan fakultas memang sudah mengimplementasikan (lulus tanpa skripsi),” kata Akhmad di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. 

Akan tetapi dalam penerapannya, model skripsi yang berbeda disebut sebagai tugas akhir. Tugas akhir tersebut berasal dari hasil penelitian, hasil kerja praktik, hasil kerja di lapangan atau hasil kegiatan yang disetarakan dengan tugas akhir. 

“Tidak harus dari hasil penelitian, tetapi ada yang dari magang atau kerja di perusahaan, kemudian memenuhi sistematika dan kaidah yang sudah ditentukan ini nanti disetarakan sebagai tugas akhir atau sama dengan skripsi,” kata Sodiq. 

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa yang mengambil tugas akhir atau skripsi selain penelitian masih sangat sedikit. Menurut dia, hal itu bukan karena terdapat hambatan, tetapi barangkali perlu sosialisasi yang lebih masif. 

“Artinya begini, sebagian lulusan terdahulu hanya dalam bentuk skripsi. Namun ke depan, yang penting lagi adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu diarahkan sesuai dengan passion (gairah) mahasiswa kita,” ucap Sodiq. 

Meski begitu, Unsoed menyambut baik kebijakan lulus kuliah tanpa skripsi. Namun, harus tetap ada batasan, apabila mahasiswa menaruh minat di riset, maka pihaknya akan tetap melayani skripsi. “Jadi kebijakan tersebut dapat menjadi pilihan, alternatif, tidak harus berbentuk riset seperti yang umum dilakukan,” kata Sodiq. 

2.   Dosen UM Surabaya

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana memberikan tanggapan terkait kebijakan lulus tanpa skripsi. Dalam pernyataannya, ia menjabarkan beberapa poin soal kebijakan tersebut.

Pertama, kebijakan konversi atau peralihan skripsi menjadi tugas akhir atau studi proyek merupakan terobosan yang baik, namun perlu peran besar dari fakultas atau program studi untuk menyelenggarakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sehingga, ada bentuk nyata dari konversi kegiatan selain pengerjaan skripsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lanjut Satria, perguruan tinggi harus tetap mendorong mahasiswa yang tetap ingin menulis tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi. Menurut dia, kampus harus memfasilitasinya dengan memperhatikan pedoman akademik, integritas, anti-plagiasi, joki dan pelanggaran lainnya. 

Kemudian, kata Satria, perguruan tinggi perlu memacu agar otonomi dalam menjalankan format pengerjaan tugas akhir. “Artinya, jangan nanti ketika sudah terbit dalam transkrip nilai, ternyata tidak diakui di dunia kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Agustus 2023 

Satria juga menjelaskan perlu adanya kesiapan seluruh sivitas perguruan tinggi agar paham dan konsisten dalam menjalankan program lulus tanpa skripsi tersebut. Terakhir, menurut dia, perlu didorong komunitas akademik dan masyarakat sipil yang memusatkan kepada bidang akademik agar terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan sehingga kebijakan lulus kuliah tanpa skripsi itu betul-betul menjalankan partisipasi bermakna dan menguntungkan semua pihak. 

3. Rektor IPB

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan transformasi standar kelulusan yang dibuat Nadiem tak menurunkan mutu lulusan. “Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan. Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arif, mahasiswa perlu mengasah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan. Hal itulah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan. Selain itu, keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan tulisan.

Menulis, kata Arief, dapat menggambarkan cara berpikir seseorang. "Oleh karena itu, kami memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” ujarnya.

4. Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Senada dengan itu, Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah menyambut baik kebijakan para sarjana dapat lulusan tanpa harus membuat skripsi. “Kami dari vokasi berterima kasih dengan aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” kata Ali Ridho.  

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Tanggapan ITB dan Unpad Soal Tugas Akhir Tak Wajib Skripsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Menteri Nadiem Bantah Ferienjob Bagian dari Program Kampus Merdeka, Ini Alasan Kemendikbudristek

24 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Menteri Nadiem Bantah Ferienjob Bagian dari Program Kampus Merdeka, Ini Alasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membantah ferienjob bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman jadi rujukannya.


Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut

24 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut

Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru soal Pramuka yang dia keluarkan disalahartikan


Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

25 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, 15 Juni 2016. Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.


Bukan Lagi Ekskul yang Wajib Diikuti, Begini Gerakan Pramuka Bermula di Indonesia dan Dunia

25 hari lalu

Para peserta beristirahat saat bersiap meninggalkan lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Kontingen dari Inggris, Amerika Serikat, dan Singapura meninggalkan lokasi perkemahan lebih awal karena cuaca ekstrem. REUTERS/Kim Hong-Ji
Bukan Lagi Ekskul yang Wajib Diikuti, Begini Gerakan Pramuka Bermula di Indonesia dan Dunia

Menteri Nadiem Makarim telah mencabut permendikbud yang menetapkan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.


Menteri Nadiem Cabut Ekskul Pramuka Menuai Polemik

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Nadiem Cabut Ekskul Pramuka Menuai Polemik

Menteri Nadiem mencabut ekskul Pramuka menuai respons pro dan kontra dari Kwartir Nasional dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru.


Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso berjalan menuju lokasi Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Buperta, Cibubur, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

Tak sesuai Kurikulum Merdeka, ekstrakurikuler Pramuka diputuskan Menteri Nadiem tak wajib lagi diikuti siswa di sekolah atau satuan pendidikan.


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan

26 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan

Sejumlah seniman dan budayawan mengajukan Amicus Curiae ke MK. Sebelumnya, ada 300 akademisi, guru besar, dan warga sipil mengajukan hal serupa.


Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

27 hari lalu

Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja Gerakan Pramuka di Cibubur, Kamis, 31 Maret 2022. Istimewa
Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.


Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

43 hari lalu

Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati. (ANTARA/Foto: dok pribadi)
Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menjadi pengamat ahli independen untuk Pemilu Presiden Rusia.