Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB, Ini Konsekuensi Jika Sekolah Terabas Jumlah Rombel Sesuai Dapodik

Reporter

image-gnews
Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Iklan

TEMPO.CO, Manokwari - Sekolah-sekolah dilarang untuk menerima murid melebihi kuota rombongan belajar atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB seperti yang sedang berlangsung untuk tahun ajaran 2024/2025 saat ini. 

Dinas Pendidikan Manokwari, Papua Barat, mengingatkan adanya aturan tersebut pada Sabtu, 15 Juni 2024. Disampaikan, jika menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan. 

"Jadi, misalnya, kuota per kelas hanya 32 siswa maka saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Martinus Dowansiba. 

Jika terjadi kelebihan siswa di luar Dapodik, nama siswa tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, Martinus mengatakan, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kalau dipaksakan melebihi kapasitas di Dapodik maka sekolah yang tadinya akreditasi A bisa turun. Ini yang harus dijaga," ujarnya menambahkan.

Ia mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Manokwari untuk melakukan PPDB sesuai kuota yang sudah ditetapkan. Imbauan juga tertuju ke orang tua murid agar mendaftarkan anaknya di sekolah sesuai sistem zonasi. Menurut dia, saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit karena semua kualitas sekolah sama.

"Zaman sekarang mau sekolah negeri atau swasta sama-sama baik. Tergantung anaknya mau belajar atau tidak, itu yang harus dipahami oleh orang tua," katanya sambil juga mengakui pemerintah harus menyesuaikan pembangunan infrastruktur sekolah.

Sekolah Ramah Anak Butuh Aturan Tertulis

Terpisah, akademisi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua (Unipa), Jeni, mengingatkan perihal dampak sekolah ramah anak. Implementasi secara menyeluruh, kata dia, akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif pada setiap satuan pendidikan, sehingga peserta didik mampu mengekspresikan potensi diri dengan maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau siswa merasa sekolah menjadi rumah kedua, maka semua mata pelajaran bisa terserap dengan baik," kata Jeni, Sabtu.

FKIP Unipa telah melakukan penilaian terhadap 16 SMA/SMK di Kabupaten Manokwari yang dijadikan sampel pengembangan sekolah ramah anak. Penilaian menggunakan sejumlah indikator seperti kebijakan sekolah, proses pembelajaran, dan ketersediaan sarana prasarana.

"Yang paling urgent itu kebijakan tertulis tentang ramah anak untuk mencegah kekerasan terjadi di lingkungan sekolah," ucap dia.

Pelaksanaan Tugas Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, menjelaskan, pengembangan sekolah ramah anak dan ramah gender memerlukan keterlibatan semua pihak. 

Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan FKIP Unipa untuk pemetaan terhadap potensi pengembangan fasilitas pendidikan ramah anak, ramah gender, dan penyediaan lingkungan belajar yang kondusif. "Hasil pengkajian lapangan kemudian dikemas dalam fokus grup diskusi sehingga bisa menghasilkan rekomendasi," katanya.

Pilihan Editor: Sampah Plastik di Laut, Jamur Ini Ditemukan Mampu Mengurai Polyethylene

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

1 hari lalu

Para siswa penerima beasiswa tidak mampu dari tingkat SD dan SMP sederajat mendapatkan beasiswa dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon. Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Cilegon
1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

Sebanyak 1.674 siswa pra sejahtera di Kota Cilegon dari jenjang SD dan SMP sederajat menerima bantuan beasiswa senilai total Rp1,4 miliar.


Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi

1 hari lalu

Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri ungkap hasil penelusuran peredaran senjata api rakitan di Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking.
Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi

Produksi senjata api rakitan tanpa diketahui masyarakat sekitar karena disamari dengan usaha bengkel motor.


Alasan KPU Manokwari Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

20 hari lalu

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkab dan komisioner KPU Manokwari saat menyatakan penutupan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Manokwari, di Kantor KPU Manokwari, Jumat (30/8/2024) dini hari. ANTARA/Ali Nur Ichsan
Alasan KPU Manokwari Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

KPU membuka opsi perpanjangan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 selama tiga hari.


Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

22 hari lalu

Sejumlah siswa SDN Selembaran Jaya 1 Kosambi, Kabupaten Tangerang, di lokasi groundbreaking gedung sekolah baru pengganti gedung sekolah mereka saat ini yang tergusur oleh pengembangan PIK 2. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

Bangunan sekolah dan sebanyak 300 siswanya akan direlokasi karena pengembangan kawasan bisnis Pantai Indak Kapuk atau PIK 2.


Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah

30 hari lalu

Warga menjemur Ijazah dan sertifikat penghargaan karena kehujanan yang ditemukan direruntuhan rumahnya karena gempa di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, 26 November 2022. Tempo/Amston Probel
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah

Saat ijazah hilang, jangan panik. Ketahui cara mengurus ijazah yang hilang dengan mudah beserta prosedurnya berikut ini.


Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

36 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

Buntut kasus penganiayaan anak daycare di Depok yang dilakukan Meita Irianty, Wensen School ajukan permohonan penutupan.


Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

41 hari lalu

Suasana rapat Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan  DKI Jakarta mengenai penjelasan tentang sistem cleansing atau pembersihan guru tenaga honorer di Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

Dinas Pendidikan saat ini masih membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai mata pelajaran yang ada, dan jumlahnya banyak


Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

43 hari lalu

Surat pemecatan sepihak seorang siswi kelas 7 (1 SMP) di Tangsel. (Istimewa)
Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

Kronologi pelajar SMP di Ehipassiko School, BSD dikeluarkan dari sekolahnya


KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin

44 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin

Dari sebanyak 110 daycare di Depok, hanya 12 tempat penitipan anak yang sudah memiliki izin resmi.


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

44 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.