TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong adanya pengaturan koridor ekologi dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar dan manusia selama periode 2022-2023, yang tercatat sebanyak 1.499 kejadian.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan efektivitas koridor ekologi dalam mengurangi terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari berbagai aspek, seperti lokasi dan desain yang tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang berkelanjutan, dan dukungan kebijakan yang kuat.
"Dengan menghubungkan habitat yang terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, dan mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang harmonis di mana manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang signifikan," kata Satyawan melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Satyawan, koridor ekologi dalam UU KSDAHE ini merupakan bagian dari ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi telah diformulasikan dalam format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi di luar areal konservasi di kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA), serta kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
"Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," ucapnya.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau ekosistem penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari perlindungan sistem penyangga kehidupan. Ia menyebut lokasi koridor ekologi atau ekosistem penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
"Dalam tataran teknis dan operasional, pengaturan koridor ekologi atau ekosistem penghubung akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri," katanya.
Pilihan Editor: Prakiraan Cuaca BMKG: Bibit Siklon 99W Picu Gelombang Tinggi, Cuaca Secara Umum Cerah Berawan