Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senat Akademik Unpad akan Kaji Sanksi bagi Alumnus Koruptor

image-gnews
Universitas Padjadjaran. TEMPO/Nita Dian
Universitas Padjadjaran. TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Akademik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ganjar Kurnia mengatakan akan membahas bersama Majelis Wali Amanat soal alumnus yang koruptor. Menurut mantan Rektor Unpad itu, dalam diri alumni melekat nama universitas yang harus dijaga sebaik-baiknya.

“Tapi kalau masuk ke sanksi harus dilihat aspek hukumnya, nanti kami coba kaji dulu,” katanya sambil menambahkan, "Selama ini belum ada sumpah wisudawan anti korupsi."

Perkembangan ini menyusul penangkapan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini telah mengundurkan diri pada Rabu, 25 November 2020. Edhy, peraih gelar doktor dari program studi Ilmu Komunikasi Unpad dan diwisuda 5 Agustus lalu, disangka menerima suap dalam kebijakan ekspor benih udang bening alias benur.

Sebelumnya pada 2016, Tri Hanggono Achmad yang menjadi rektor Unpad saat itu mencetuskan ide hukuman bagi alumni yang koruptor. Dia mengusulkan sanksi minimal tidak dilayani legalisasi atau cabut ijazah.  

Menurut Ganjar, sanksi seperti itu tidak bisa begitu saja diterapkan. Dia mengatakan, perlu dikaji dari aspek hukum dan sosial hubungan gelar akademik dengan perilaku si alumni di luar kampus. “Kalau yang dicabut gelar doktor misalnya itu seharusnya terkait dengan kemampuan akademis,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau begitu, Ganjar mengakui pada kasus alumnus yang koruptor ikut menempel nama universitas. Sementara di sisi lain harus dipelajari juga legalitas terkait ijazah dan pelanggaran hukumnya. “Itu ada konektivitas atau tidak,” ujarnya.

Ganjar mencontohkan misalnya ketika masa orientasi mahasiswa baru ada senior yang menempeleng yuniornya. Menurutnya, itu bukan pelanggaran akademis tapi hukum, melanggar KUHP.

Baca juga:
BPOM Terima Laporan Awal Uji Klinis Vaksin Sinovac, Hasilnya ...

"Misalkan mahasiswa senior itu harus masuk penjara, yang jadi urusan Unpad adalah soal tidak kuliahnya yang bersangkutan selama ditahan, bukan kasus pidananya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

58 menit lalu

Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Riset Eksakta Pekan Ilmiah Nasional 2024 dari Fakultas MIPA Unpad membuat sensor untuk deteksi gelatin babi pada produk makanan yang dibuat dengan memanfaatkan limbah atau sisa konsumsi kulit jeruk siam. Dok.Unpad
Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

Sensor memanfaatkan limbah kulit jeruk siam ini ditujukan tim mahasiswa Unpad untuk mengantisipasi pemalsuan makanan yang berbahan dasar gelatin babi.


Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

2 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.


Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

4 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

4 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

5 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

5 jam lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

5 jam lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

6 jam lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK


Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

7 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?


Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

7 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.