TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Akademik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ganjar Kurnia mengatakan akan membahas bersama Majelis Wali Amanat soal alumnus yang koruptor. Menurut mantan Rektor Unpad itu, dalam diri alumni melekat nama universitas yang harus dijaga sebaik-baiknya.
“Tapi kalau masuk ke sanksi harus dilihat aspek hukumnya, nanti kami coba kaji dulu,” katanya sambil menambahkan, "Selama ini belum ada sumpah wisudawan anti korupsi."
Perkembangan ini menyusul penangkapan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini telah mengundurkan diri pada Rabu, 25 November 2020. Edhy, peraih gelar doktor dari program studi Ilmu Komunikasi Unpad dan diwisuda 5 Agustus lalu, disangka menerima suap dalam kebijakan ekspor benih udang bening alias benur.
Sebelumnya pada 2016, Tri Hanggono Achmad yang menjadi rektor Unpad saat itu mencetuskan ide hukuman bagi alumni yang koruptor. Dia mengusulkan sanksi minimal tidak dilayani legalisasi atau cabut ijazah.
Menurut Ganjar, sanksi seperti itu tidak bisa begitu saja diterapkan. Dia mengatakan, perlu dikaji dari aspek hukum dan sosial hubungan gelar akademik dengan perilaku si alumni di luar kampus. “Kalau yang dicabut gelar doktor misalnya itu seharusnya terkait dengan kemampuan akademis,” kata dia.
Walau begitu, Ganjar mengakui pada kasus alumnus yang koruptor ikut menempel nama universitas. Sementara di sisi lain harus dipelajari juga legalitas terkait ijazah dan pelanggaran hukumnya. “Itu ada konektivitas atau tidak,” ujarnya.
Ganjar mencontohkan misalnya ketika masa orientasi mahasiswa baru ada senior yang menempeleng yuniornya. Menurutnya, itu bukan pelanggaran akademis tapi hukum, melanggar KUHP.
Baca juga:
BPOM Terima Laporan Awal Uji Klinis Vaksin Sinovac, Hasilnya ...
"Misalkan mahasiswa senior itu harus masuk penjara, yang jadi urusan Unpad adalah soal tidak kuliahnya yang bersangkutan selama ditahan, bukan kasus pidananya."